Forum FDKP Buka Acara Loka Karya Bersama Para Imum Mukim Kabupaten Bireuen

PATROLISERGAPNEWS.ID -Forum – Das Krueng Peusangan bersama Forum (Meudaya) serta Yayasan Aceh Green Conservation (AGC) kabupaten Bireuen buka kegiatan lokakarya hutan adat mukim dan perhutanan sosial Selasa 5 Desember 2023 di aula kampus Al Muslim IAI payalipah kecamatan peusangan.

Amatan media, Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Suhaimi hamid ( Abu Suhai ) ketua umum FDKP turut didampingi oleh Ansari ketua asosiasi Imum mukim kabupaten Bireuen dan Asnawi Zainul ketua MAA provinsi Aceh, juga hadir pemateri profesional Dr Taqwadin SH MS bersama Zulfikar Advokat AGC Bireuen.

Lokakarya tersebut bermaksud membuka diskusi pembahasan tentang tata kelola hutan adat yang telah mendapat SK pengakuan dari presiden RI beberapa bulan yang lalu kepada tiga kemukiman diantara nya mukim kreung dan mukim Blang birah kecamatan Peudada, dan mukim kuta juempa kecamatan Jeumpa, selanjutnya rencana usulan baru untuk mendapatkan hutan adat bagi imum mukim lain yang memiliki kawasan potensi hutan Adat.Turut juga pembahasannya tentang qanun adat imum mukim

“Dr Taqwadin mengatakan, persoalan qanun imum mukim sebetulnya sudah sangat jelas jelas mengatur tentang tupoksi mukim cuma saja kalau bicara mukim memang cukup unik karena mukim hanya ada di Aceh saja, dan mukim juga merupakan bagian dari pemerintah dan jelas disebut pemerintahan mukim, tepi kenapa bisa terjadi begini di lapangan, hanya karena pihak pemerintah sekarang malas memahami qanun ini dan lagi tidak serius munangani hal mukim ini,

Menurut nya, beliau juga salah satu tokoh yang terlibat dalam pembahasan penyusunan qanun mukim ditahun 2013 yang lalu,sudah 20 tahun berlalu masalah qanun mukim ini masih belum terimplementasi secara maksimal,maka dalam hal ini jika pemerintah tidak serius menangani, sampai dunia kiamatpun takan terimplementasi di lapangan tutupnya.

Keterangan Dr Taqwadin di akui oleh semua imum mukim sesua dengan fakta yang ada hari ini sepertinya kehadiran imum mukim merasa sebagai struktur lembaga pelengkap derita, karena kehadiran mukim merasa tidak difungsikan dan dihargai sebagai tokoh adat yang membawahi beberapa desa, Kalau menilik dari qanun mukim, jelas mukim yang punya wilayah sedangkan keusyik yang memiliki masyarakat, yang terkesan di lapangan lembaga mukim seperti pemain cadangan, perlunya mukim ketika ada masalah atau sengketa barulah dilibatkan mukim untuk selesaikan itu saja.

Tidak berfungsinya mukim karena alasan tupoksi Kerja mukim tidak di atur dalam perbup juga pergub dan permen, itulah tameng yang menjadi alasan di kalangan keuchik dan Camat dalam kecamatan sehingga cukup sulit para mukim dalam menata serta mengelola wilayah kerjanya, bahkan terkesan kehadiran mukim tidak memberi dampak dan manfaat positif bagi masyarakat, semua bisa di lakukan oleh keuchik tanpa harus ada mukim menurut mereka.

Maka oleh karenanya hasil diskusi lokakarya tersebut disimpulkan seluruh para imum mukim menandatangani satu rekomendasi untuk secepatnya bersama sama akan menghadap PJ Bupati Bireuen menyampaikan usulannya Agat dapat segera di bahas dan dimasukkan dalam perbub kabupaten Bireuen untuk tahun 2024 mendatang.

Adapun hasil diskusi yang di simpulkan ada tiga poin penting yaitu

Bersama pemerintah daerah melakukan pemetaan wilayah kelola imum mukim, Membentuk kader adat dan melakukan penguatan kapasitas tentang adat dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, Bersama-sama melakukan advokasi kewenangan mukim dalam tata kelola pemerintahan mukim.

dengan harapan rencana usulan ini bisa menjadi pertimbangan serius oleh pemerintah, bila mana hal ini tidak dapat di terima oleh pemerintahan kabupaten Bireuen, bagusnya di hapus saja lembaga mukim guna tidak melukai hati serta mencederai reputasi orang lain seolah yang jadi mukim orang orang bodoh semua, karena tidak bisa bekerja dan membawa dampak manfaat positif bagi masyarakat, kata banya mukim di acara tersebut.H83

SUMBER : ZULHELMI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *