PATROLISERGAPNEWS.ID – Palu – Sulteng. Dari laporan Polisi /40/1/2024/RES, Pencurian 25 Januari 2024, A/n Pelapor, Ana Yulias Tanti Bukaka, S.Pd,
Kejadian pada hari Selasa, 25 Januari 2024, Sekitar jam 21 .30 wita di Jl. Jati lorong 1, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu demikian Dikatakan Kapolsek AKP Velly, SH kepada awak Media ini lewat WhatsApp, 2 Febuari 2024.
Lanjut AKP Velly, SH, Kejadian pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 lalu Anggota Opsnal Polsek Palu Selatan Polresta Kota Palu, menerima laporan Polisi Pencurian Yang terjadi di Jl. Jati lrg I, Kel.Nunu, Kecamatan Tatanga Kota Palu.
Sehubungan dengan laporan Tersebut Anggota Opsnal Melakukan penyelidikan terhadap laporan Tersebut, Sehingga pada hari Kamis, 01 Febuari 2024 sekitar Jam 12.30 wita.
Anggota Opsnal Mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku telah Berada dijalan Lalove lrg I, Kel.Nunu, Kec. Tatanga, Kota Palu Sulteng, Kemudian Bergerak menuju Tempat Terduga pelaku tersebut, setelah Sampai di Jl. Lalove lrg I, Kel. Nunu, Kecamatan Tatanga Kota Palu. sekitar 13.00 Wita, Team Opsnal Polsek Palu Selatan berhasil Mengamankan Pelaku Lk.
Berinisial Jefri@Idin Beserta barang Bukti berupa 2 ( dua ) buah lemari, 1 ( satu ) Set Kursi Sofa, 1 ( satu ) Unit Sepeda gunung dan 1 ( satu ) Buah Springbed,dan atas petunjuk Kapolsek Palu Selatan.
Kemudian Anggota opsnal Polsek Palu Selatan membawa tersangka ke Mako Polsek Palu Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Dan setelah dilakukan introgasi, Terduga pelaku/ tersangka Lk Jefri@ Idin Mengakui telah melakukan tindak pidana Pencurian di wilayah Kota Palu Terang Kapolsek Palu Selatan AKP Velly, SH.
Di Katakan Kapolsek Palu Selatan, setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak Dua kali yakni : Sekitar Bulan Juni 2023 pada tanggal 17 di Jl. Lrg I, Kel. Nunu, Kecamatan Tatanga Kota Palu.
Kemudian pelaku Melakukan pencurian berulang kali di Tempat Tersebut Bersama Lk. AR dan Lk. FTR., pada tanggal 27 Desember 2023, 2 ( dua ) unit HV, TKP di Jl. Jati, Kel. Nunu, Kec. Tatanga, Kota Palu.
Adapun Barang Bukti Sebagai berikut : 1. ( Satu ) set Kursi Sofa, 1.( satu ) unit sepeda Gunung, 4 ( empat ) buah Kursi Kayu jati, 4 ( Empat) Buah lemari Kayu, 2 (dua) buah Springbed, 2 (dua) Unit HV, 16 ( enam belas) Kursi Plastik, 2. (dua) buah Daun pintu Demikian, Kata AKP Velly, SH. Kapolsek Palu Selatan.
RED : AKBARI