PATROLISERGAPNEWS.ID – Banyumas – Pasca viralnya “Surat Terbuka Untuk Kapolri dari Ibu Korban Pencabulan”, kasus Kekerasan seksual Terhadap anak dibawah umur, kian disorot & menjadi perhatian Serta Keprihatinan publik yang mengutuk pelakunya.
Pasalnya, akibat aksi bejad terduga “Predator anak” yang merupakan tetangga Depan rumah, (anak sulung dari 2 Bersaudara) anak pasangan WSTWN dan PSFTR, warga Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah yang Masih berusia belia (5 tahun), terpaksa Harus Mengalami Kerusakan pada alat vitalnya.
Bahkan pasca kejadian, pada awalnya Korban selalu menangis kesakitan serta Menjerit histeris dan merasa takut tatkala bertemu orang yang tidak dikenalnya akibat mengalami trauma fisik & psikis.
Terlebih mestinya, mendasari UU No.23-2002 jo UU No.35-2014 tentang Perlindungan Anak telah menegaskan bahwa anak Merupakan tunas, potensi dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang pada saatnya nanti mempunyai peran Strategis dalam menerima estafet Kepemimpinan bangsa.
Sehingga perlindungan anak menjadi tanggung-jawab Semua pihak, baik orang tua, keluarga, Masyarakat dan pemerintah, serta Memberikan hukuman berat bagi siapapun pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Tak pelak, menjadi sebuah ironi, tatkala kekerasan seksual terhadap anak justru dilakukan oleh “orang dekat” yang mestinya Melindungi, menjaga dan memenuhi Kebutuhan dan hak-hak anak.
Dalam Surat Terbuka Untuk Kapolri yang dikirim pada 21 Februari 2024 dan ditanda Tangani oleh ibu kandung korban, ditegaskan bahwa pada 18 Januari 2024, Kemaluan anaknya keluar darah akibat perbuatan biadap TF, tetangga depan Rumah yang tega mencabuli sehingga ada luka robek dan luka gesekan di alat kelamin korban.
Dalam Surat tersebut juga menjelaskan Bahwa pada 19/01/2024, kasus tersebut di laporkan ke PPA Polresta Banyumas.
Namun ternyata sampai 1 bulan lebih pasca pelaporan, pelaku masih bebas berkeliaran dan belum di tangkap, bahkan tatkala di cek ternyata hasil visum di RS.Bhayangkara belum diambil oleh PPA Polresta Banyumas.
Dipertanyakanya, apakah hanya karena Korban dari keluarga miskin, sementara pelaku orang kaya yang memiliki banyak (teman polisi & uang) sehingga tidak bisa Dipenjara dan kasus yang dilaporkanya terkatung-katung sehingga harus pasrah meski anaknya telah diperlakukan seperti binatang oleh kebiadaban tetangga depan rumah.
Makanya, melaluhi Surat Terbuka ini, diharapkan Kapolri dapat membantu Keluarganya yang tertindas dengan Mengadili pelaku se-adil-adilnya agar Marwah Polri tidak terkotori oleh oknum yang menyalah-gunakan wewenang-nya.
“Bahkan, kepada Awak Media ini, tatkala Dikonfirmasi dikediamanya, dengan Didampingi kedua anak dan bapak/ibu Berikut saudaranya, WSTWN & PFTR Menyesalkan dan mengutuk keras tindakan biadab pelaku seraya menceritakan kronologis kejadianya.
“Awalnya, pada hari Kamis (18/01/2024), sekitar pukul 12.00 WIB (habis waktu sholat Dhuhur), korban main kerumah pelaku, dan mengingat karena sudah sore sehingga sekitar pukul 16.00 WIB, anak saya suruh pulang untuk dimandikan.
Lebih lanjut mereka menjelaskan, “korban Tidak mau dimandikan dan memilih untuk Mandi sendiri, dan sesudahnya, seperti biasa kamipun makan yang disusul Kemudian tidur.
Namun, pada malam harinya, sekitar pukul 21.00 WIB, tatkala hendak buang air kecil, korban menangis, menjerit-jerit karena merasa kesakitan yang membuat kami bingung dan kalang kabut, yang belakangan diketahui ternyata celana dalam korban penuh dengan darah yang membuat kami semua panik.
Awalnya, “kata keduanya, “tatkala kami Tanyakan, korban tidak menjawab dan hanya menjerit histeris, baru kemudian dengan kesabaran dan penuh rasa perhatian, korban menjelaskan jika yang Melakukan adalah TF.
Dijelaskanya, kejadian itu dilakukan pelaku dengan iming-iming akan diberi permen, yang kemudian korban dibawa masuk ke Kamar, menyusul kemudian pasca kasus ini Terungkap, Pelaku berikut anak istrinya Kabur bahkan rumahnya-pun langsung di jual.
“Kami mempunyai bukti yang kuat & falid, selain visum, celana dalam penuh darah dan 1 stel baju, Pelaku berikut anak-istrinyapun langsung kabur bahkan Rumahnya-pun langsung dijual, “paparnya seraya menegaskan, “klo tidak merasa Bersalah, ngapain harus menghindar….??!!
Diharapkanya, atas kejadian ini, pelaku Harus mempertanggung-jawaban perbuatanya secara hukum dengan Dihukum seberat-beratnya dan menolak segala bentuk perdamaian, “tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, tatkala dikonfirmasi di kediamanya yang baru, di Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah “sang terduga-Predator anak”, Berkelit bahkan menantang agar kasus tersebut di proses secara hukum (kamis, 22/02/2024)
“Demi allah, saya tidak melakukan tindakan yang mereka tuduhkan, makanya biar kasus ini terang-benderang, silahkan di proses secara hukum yang berlaku, katanya Seraya menambahkan, Ketika terbukti bersalah, saya siap dengan segala resiko, mesti dihukum seberat apapun, namun tatkala proses hukumnya berjalan dan ternyata tuduhan itu tidak terbukti, maka Saya tidak akan tinggal diam, karena pasti akan melaporkan balik, dan dalam hal ini, Saya menolak segala bentuk perdamaian terkait penyelesaian perkara tersebut.
Perlu saya tegaskan, kata sang terduga, Predator anak, bahwa saya tidak lari apalagi menghindar, kepindahan saya Kesini karena rumah lama yang di Sibrama, Sudah di jual dan sekarang sedang Membangun rumah baru disini, yang semata-mata dilakukan, demi keamanan dan keselamatanya berikut anak dan istri, akibat aksi brutal dari salah satu keluarga mereka yang merusak & memecah kaca rumahnya.
Makanya, saya pasti hadir tatkala dibutuhkan oleh pihak manapun termasuk polisi sekalipun, demi berjalanya proses hukum perkara tersebut, karena kami Begitu terbebani, mengingat kasus ini telah viral di media sosial, seolah sayalah pelakunya, “tegasnya.
Ironisnya, meski konfirmasi belum selesai, TF langsung meninggalkan Awak Media ini Berdalih hendak ziarah ke makam leluhur, sambil berkata, “klo belum jelas, silahkan Berhubungan dengan Pengacara saya, dan Selebihnya saya tidak akan berbicara Karena takut salah, “pungkasnya
TEAM : SULIYO