Kepemilikan Tanah Yang Telah Dikeluarkan dari HGU PT.Usaha Semesta Jaya Perkebunan Nagan Raya

PATROLISERGAPNEWS.ID – Nagan Raya – pemilikan lahan Yang Telah Dikeluarkan Dari Hak Izin Guna Usaha ( HGU ) PT.Usaha Semesta Jaya Perkebunan Nagan Raya
ACEH, Sabtu 24 Februari 2024.
Di dugaan PT.Usaha Semesta Jaya Perkebunan Nigan masih menguasai lahan perkebunan seluas lebih kurang 1.400 Hektar lahan perkebunan yang telah Dikeluarkannya dari hak izin Guna Usaha ( HGU ) Berdasarkan surat Bupati Nagan Raya Drs H.T.Zulkarnaini di Suka Makmur tanggal 12 April 2017.

Drs H .T Zulkarnaini , Membatalkan SHM Sertifikat Hak Milik atas lahan yang luasnya lebih kurang 150 Hektar yang Telah Dikeluarkan sertifikat hak milik Pribadi untuk Karyawan perusahaan yang Dimaksud ,yang saat ini masih dikuasai pihak perusahaan. Dengan nomor Surat 591 / 65 / 2017 , Tembusan seluruh Instansi pemerintah terkait di pemerintahan Republik Indonesia

Diduga PT Usaha Semesta Jaya Perkebunan salah satu Cabang dari PT Fajar Bayzuri & Brother di Kabupaten Nagan Raya, Menurut Keterangan warga kepada Awak Media yang tidak Mau disebut Namanya , tetapi siap Membuktikan Bahwa areal tersebut masih Dikuasai perusahaan yang Dimaksud untuk Mengelabuhi warga / masyarakat berbagai cara dilakukan,
Bahkan diduga ada ikut campur tangan oknum oknum Tertentu untuk keperluan perusahaan sehingga apa yang sebenarnya Dilakukan tidak dapat termonitor di Hadapan masyarakat.

Sesuai dengan Amanah UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan HGU Seharusnya tidak Menutup Menutupi .
Dimohon kepada pihak Aparat Penegak Hukum ( APH ) Menindak lanjuti Permasalahan Izin Hak Guna Usaha ( HGU ) Perusahaan tersebut

Dugaan Sementara di Nagan Raya masih ada Perusahaan Berkuasa dan tidak Menghiraukan peraturan dan Undang Undang HGU Sebagaimana mestinya,

Di duga PT Fajar Bayzuri salah satu perusahaan perkebunan sawit yang Menyerobot lahan Garapan Masyarakat di Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya yang sampai saat ini belum Diselesaikan sudah bertahun tahun Menguasai lahan rakyat oleh perusahaan tersebut .

Sesuai dengan Undang – Undang ( UU ) Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Mewajibkan setiap perusahaan perkebunan Memfasilitasi pembangunan kebun Masyarakat , sesuai dengan yang diatur dalam pasal 58 , Pasal 59 dan Pasal 60 . Pembangunan kebun sawit masyarakat sebagai mana dimaksud.

Hadirnya perusahaan Harusnya membantu Masyarakat lingkungan, tetapi Kenyataannya malah jadi Bandit bandit Kejam sampai tega Menyerobot tanah Ulayat dan lahan garapan Masyarakat yang Saat ini ada di Kabupaten Nagan Raya.

SUMBER : HAKIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *