Buntut Tidak Adanya Bukti Perolehan Hak Atas Penguasaan Tanah Pasar (Kepala Dan Sekretaris) Desa Kaliwedi di Polisikan

PATROLISERGAPNEWS.ID – Banyumas – dengan didampingi Kuasa Hukumnya (Didiek Yuli Setiawan SH), pada hari ini (senin, 10/6/2024), sekira pukul 13.00 WIB, Tri Sukma Yuniati, warga RT.004 RW
01, Desa Kaliwedi yang merupakan Ahli Waris Tunggal Hirman HS Bin Sanrusdi mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polresta Banyumas.

“Kedatanganya tersebut dalam rangka mengadukan terkait peristiwa “Dugaan Tindak Pidana Penyerobotan sebidang Tanah miliknya, seluas 1.717 m2 di Persil 030-0033, kelas 083, sebagaimana tercatat dalam SPPT NOP.33.02.050
005.030.00330 a/n Hirman HS Bin Sanrusdi (alm), orang tua kandungnya, yang sebagian dari Tanahnya tersebut berdiri “Pasar Desa” yang berlokasi di Jalan Desa 1, RT.004 RW.01, Desa Kaliwedi, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas yang diduga dilakukan oleh : SAHUD (Mantan Kades Kaliwedi), SAEFUL ANAM (Kades Kaliwedi yang sekarang menjabat) dan SAEBI (Sekretaris Desa Kaliwedi).Laporan Pengaduanya tersebut termuat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) yang ditanda tangani oleh Tri Sukma Yuniati Binti Hirman HS, selaku Pelapor serta diterima dan ditanda tangani oleh Aipda Andriyan Noor Efendy SH, selaku Petugas Piket Reskrim Polresta Banyumas (bukti terlampir).Pasca memberikan Laporan Pengaduanya, Didiek Yuli Setiawan SH, dengan didampingi Tri Sukma Yuniati, (SUHARI dan Nur Salim), keduanya tokoh masyarakat Desa Kaliwedi, tatkala dikonfirmasi, kepada Awak Media ini menyatakan jika langkah hukum yang ditempuhnya dengan melaporkan ketiganya atas dugaan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah, karena Penguasaan Pemdes Kaliwedi atas Tanah Pasar selama ini tanpa memiliki satupun data dan bukti “Perolehan Hak”, bahkan ironisnya kemudian, Tanah Pasar di klaim sebagai “Tanah Aset Desa”, menyusul Permohonan Penyertifikatan Tanah Pasar oleh Pemerintah Desa Kaliwedi melaluhi program PTSL ditolak BPN dan langsung dihentikan sebagai “Indikatornya”, karena tidak ada bukti Legal Formal Tukar Guling maupun tidak adanya peralihan hak yang tercatat dalam buku C Desa atas nama Desa Kaliwedi.

“Awalnya, kami tidak ada sedikitpun niat untuk menempuh jalur hukum, dengan melaporkan ketiganya (Sahud, Saeful Anam dan Saebi) ke Polresta Banyumas atas dugaan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah Pasar, “katanya.Lebih lanjut Didiek menjelaskan alasanya, “sehubungan telah beberapa kali dilakukan “MEDIASI”, namun tetap tidak menemukan titik temu, bahkan Pemdes Kaliwedi bersikukuh dengan prinsipnya, jika Tanah Pasar merupakan Aset Desa, meski tidak bisa menunjukan bukti Perolehan Hak atas Tanah Pasar yang selama ini dikuasai dan dibangunya secara Permanen, yang artinya penguasaan dan klaim Pemdes Kaliwedi atas Tanah Pasar, “liar dan tidak berdasar”, “paparnya.

Dijelaskanya, bahwa dalam Laporan Pengaduan atas Dugaan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah Pasar tersebut, selaku Kuasa Hukum, Didiek Yuli Setiawan SH, melampirkan beberapa “Dokumen/Surat” penting sebagai bukti kepemilikan/Perolehan Hak, Tri Sukma atas Tanah Pasar yaitu : KTP Tri Sukma Yuniati, Surat Kuasa Advocasi, Copy Sertifikat Hak Milik No.30, copy Surat Penetapan Eksekusi dari PN Banyumas, History SPPT dari 1998 s/d 2024, berikut copy SPPT tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyumas, serta (Surat Keterangan Kepemilikan Hak Atas Tanah dan Kutipan dari Daftar Buku C Desa), dimana Surat keduanya dikeluarkan pada 21 Nopember 2016, yang ditanda tangani oleh Saebi, selaku Sekdes a/n Kades Kaliwedi, yang mana dalam semua Surat tersebut, tercatat Hirman HS Bin Sanrusdi selaku Pemilik Tanah seluas 1.717 m2, Persil 030-033, Kelas 083 berikut SPPT NOP.33.02.050.005.030.0030, bahkan berdasarkan Daftar Buku C Desa Kaliwedi, pada tahun 2005 telah terjadi perubahan hak atas dasar “Waris” dari Hirman HS Bin Sanrusdi (alm), kepada Tri Sukma Yuniati, selaku “Ahli Waris”.

Adapun bukti lain, tegas Didiek menambahkan, “adalah diterimanya kompensasi dari Penarikan Restribusi atas Tanah Pasar oleh Tri Sukma Yuniati, tatkala SUHARI menjabat Kades Kaliwedi, sebagai pengakuan, baik dari masyarakat dan Pemdes Kaliwedi atas kepemilikan Tri Sukma atas Tanah tersebut, dengan Nasiroh selaku Penarik Bea Restribusi atas aktifitas pasar waktu itu.

Namun kemudian, tatkala SAHUD menjabat Kepala Desa Kaliwedi, dengan jumawa berdalih mantan “Preman”, tanpa seijin Tri Sukma, diatas Tanah tersebut dibangun secara “Permanan” yang diperuntukan sebagai Pasar Desa, menyusul kemudian, sampai sekarang dihentikanya pemberian Kompensasi kepada Tri Sukma, atas Restribusi Hasil Penarikan Bae, dengan Musiwan selaku pengganti Penarik Restribusi Bea.

“Untuk itu, demi kejelasan kasus ini, keduanya harus dipanggil dan dimintai keterangan oleh Penyidik Reskrim Polresta Banyumas yang menangani kasus ini, “tegas Didiek penuh semangat.

Diharapkanya, laporan Pengaduanya tersebut, untuk bisa segera ditindak-lanjuti, agar Hukum bisa ditegakan sehingga terlahir “Keadilan & Kebenaran” bagi klien kami, yang selama ini diperjuangkan.

“Kami berharap Laporan Pengaduan ini untuk segera ditindak-lanjuti, agar terlahir keadilan dan kebenaran, terlepas dari siapapun yang terbukti bersalah dengan konsekwensi harus mempertanggung-jawabkan perbuatanya secara hukum, “pungkasnya.

#patrolisergapnews

Akbari

Tim : suliyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *