VIRAL!… Ditemukan Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi Ilegal Di Pemalang APH Jangan Tutup Mata

PATROLISERGAPNEWS.ID – PEMALANG – Adanya pemberitaan yang ramai di beberapa media terkait dugaan adanya mafia migas di SPBU 44-523-16 Moga Pemalang beberapa hari yang lalu, kemudian awak media mencoba menelusurinya dan ditemukan keberadaan gudang yang diduga sebagai tempat penimbunan, Selasa 02/07/2024.Dengan ditemukannya gudang BBM Bersubsidi yang diduga ilegal tersebut awak media berharap Aparat Kepolisian setempat harus menindak tegas para Mafia BBM Jenis Solar Subsidi Diwilayah Kabupaten Pemalang, serta BPH Migas atau Pertamina pusat memberikan sangsi kepada SPBU yang diduga telah melakukan kegiatan secara ilegal tersebut,

Kemudian ketika awak media melakukan penelusuran liputan juga investigasi di lapangan ternyata ditemukan puluhan atau ratusan tumpukan Jerigen yang berisi BBM Bersubsidi jenis solar di dalam gudang tersebut dan patut diduga bahwa itu hasil dari kegiatan penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang ramai diberitakan sebelumnya.Gudang yang berada di jalan Kalimas Lodaya gembyang Rt.024/Rw.02 Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang tersebut keberadaannya bersebelahan dengan kandang ayam punya pak tarkib yang di sewa sama pak Heri warga Kalimas

Tim awak media meminta keterangan salah satu warga yang tidak mau di sebut namanya dengan gamblang memberikan informasi bahwa setiap hari ramai orang orang mengendarai sepeda motor keluar masuk Gudang tersebut dengan membawa Jerigen,

Kemudian warga tersebut juga menyampaikan “bahwa sering melihat mobil keluar dari gudang tersebut dengan membawa tumpukan Jerigen diduga akan megirim kepada pembeli yang telah memesannya, dan menurut warga bahwa gudang itu di tempati seseorang yang ber inisial (H), sehingga patut diduga orang yang ber inisial (H) itulah yang diduga telah melakukan kegeiatan penimbunan BBM Bersubsidi tersebut” pungkasnya.“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bahan Bakar Gas dan/atau Lequefied Petroleum Gas yang diSubsidi atau Penyediaan Pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp.60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah) bunyi pasal 55.KPerppu Cipta kerja tegasnya,,’Kemudian, pelaku kejahatan tersebut dapat di jerat dengan pasal 55.Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 Angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 Cipta KPerppu Ciptaker mengatur tentang penyalahgunaan penjualan BBM Bersubsidi,Adanya informasi yang demikian awak media menyampaikan Atensi kusus kepada APH baik dari Polsek, Polres, juga Polda Jateng serta Mabes Polri untuk menindak tegas kegiatan ilegal tersebut yang menimbulkan keresahan di masyarakat dan berpotensi merugikan keuangan negara.

#patrolisergapnews.id RED.Liza Amelia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *