Warga Aceh Dengan Bebas Berjualan Obat-obatan Terlarang Di Wilayah Brebes APH Jangan Tutup Mata

PATROLISERGAPNEWS.ID – BREBES – Meskipun Warung Aceh terkesan ditutup di Berbagai wilayah di Kabupaten Brebes, tetapi dengan Bebasnya para pelaku warung Aceh menjual Barang terlarang Berbagai jenis Obat-obatan seperti
*Tramadol-Exstimer-Yarindo-Trihex -zolam dll* minggu 14-07-2024.“secara terang-terangan Disiang bolong hingga larut malam dengan cara COD, Adanya aduan dari Masyarakat Tim Media datang ke Berbagai Lokasi Menelusuri keberadaan Warung Aceh tersebut di setiap Wilayah di kabupaten Brebes ,ternyata benar Adanya kegiatan penjualan Obat-obatan tersebut dengan cara membeli langsung dilapak secara terang terangan.“Setelah awak media menulusuri kabupaten Brebes dan menemukan warung Aceh di samping kantor kodim yang letak,nya *di Pusponegoro no 52,kauman pasar, Brebes,kec.brebes, kabupaten Brebes, Jawa Tengah (52212)*dengan cara COD*.

“Hal ini sangat meresahkan Warga Masyarakat kabupaten Brebes,dan Khususnya para Orang tua yang mempunyai Anak Remaja,.dengan Adanya warung Aceh Ini banyak Anak-anak Remaja dibawah umur yang masih duduk di bangku sekolah SMP/SMK Nyaris jadi korban Obat-obatan yang dijual Bebas merajalela Di Wilayah Hukum Brebes sampai Saat Ini Belum ada tindakan Tegas dari Pihak APH setempat.

“Bukan cuma disamping kodim saja yang menjadi transaksi Obat-obatan terlarang,hasil Investigasi Berikutnya Awak Media Menemukan transaksi COD Obat-obatan Golongan 3 yang terletak *di jl.Nasional ,1 12,Beskal, Karangsari,Kec.Bulakamba, kabupaten Brebes, Jawa Tengah (52253)*.

“Menurut informasi dari Masyarakat yang kami Dapat ternyata yang ikut Berkecipung dalam penjualan Obat-obatan tersebut di Back’up salah satu *Oknum Anggota TNI Brebes yang Berinisial ( SLMT RYD ) yang Menjabat sebagai Provos Kodim 0731.“Menurut Informasi atau keterangan dari masyarakat sekitar yang tidak mau disebutkan namanya,BOS dari warung Aceh yang menjual Barang terlarang tersebut Bernama *( WANDA )* Warga Asli Aceh yang mengembangkan usahanya jenis Obat-obatan Terlarang di wilayah Hukum Jawa Tengah Khususnya di Kabupaten Brebes.

“Bisa dijerat dengan *Pasal.196 Undang-Undang Nomor.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan bisa terancam Hukuman paling lama 10 tahun Penjara* Kami selaku Tim Awak Media akan terus melakukan kontrol sosial kesetiap Wilayah Jawa tengah demi kebaikan Anak anak muda generasi penerus bangsa Indonesia.

“Kami Awak Media Minta Atensi Kusus Kepada pihak Aparat kepolisian dari Tingkat Polsek Polres Brebes,Kasat Narkoba BNN Berserta Polda Jateng segera Menindak Tegas para pelaku penjualan Obat-obatan Terlarang tersebut yang nantinya bisa merusak generasi Muda Penerus Bangsa Indonesia.

#patrolisergapnews

RED.Tim Investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *