PATROLISERGAPNEWS.ID – Nganjuk – Menindak Surat kami nomer:
126/FPMNGANJUK/VI/2024 tentang unjuk rasa ke Pabrik
Gula ( PT.Persero x PG.Lestari ) dan mengingat saat ini
belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.
“Bahkan terkait limbah khususnya Debu,semakin berhamburan sangatlah merugikan para masyarakat,di
sekitarnya demi kian juga sistem (PKWT) yang diperlakukan sangatlah merugikan para karyawan yaitu
terkait BPJS.baik ketenagakerjaan maupun kesehatan.
“Dalam hal ini,para pekerja hanya di bayar iuran pada masa giling saja.sehingga tidak giling pekerja membayar biaya pengobatan sendiri.
” Tuntutan Suyadi Ketua FPM NGANJUK adalah menindak bukti aksi unjuk rasa pada tahun 2021, yaitu ada tiga hal. sekitar sesuai standar BUMN. itu notulen akan disampaikan di Jakarta. terutama dan limbah air dulu akan dicarikan mesin.
dulu dan sampai hari ini dicarikan mesin boiler pengisap debu itu supaya tidak naik ke atas.sampai saat ini belum terlaksana terkait debu ini sampai sekarang malah lagi merajalela, ayo tes lewat itu.”
Ujar Suyadi ketua FpmNganjuk.
Kemarin itu rata-rata banyak yang warga masyarakat iritasi mata dampak debu Pg.lestari Terus yang ketiga terkait para pekerja. Yang saya usulkan selurih pekerja
di lingkungan PG.Lestari Menjadi Pekerja Tetap dan tidak kontrak.
“Dan Khususya BPJS-nya ini hanya berlaku pada waktu Gilinh Nah karyawan yang loro, bayar sendiri Kita coba,gimana nasip karyawan jika tidak Giling.terkait kesehatan.gimana mau urus kis kalau terdaftar di perusahaan Ukap suyadi.
sistem itu sudah menjadi karyawan. Kalau teman-teman tidak bisa nggak berarti? Nggak bisa. Jadi ini akan jadi polemik. Dan lagi jawabannya, dia mau sosialisasi.
Untuk kompensasinya sesuai standar BUMN misalnya Masyarakat terdekak dampak debu dan limbah.ya harus
susuai.”Ojo Sak Penake Dewe”terhamdap masyarakat
di sekitar.Ungkapnya.
terkait kompensasi terhadap masyarakat yang terdampak limbah masak di kasih Gula dua kilo gram layak nggak? Ya tidak layak. Makanya saya pertanyakan. Piyeh iku itungane dua kilo. dua kilo ini di harga piro.ya seharusnya kan ada ini ngitungannya standar BUMN.Ujar suyadi ketua Fpmnganjuk
Anda juga bisa ngitung. Kompensasi standar BUMN berapa?dan gima terhadap nasip warga yang terkena dampak limbah.polusi dan debu.”KALAU BUKAN KITA SIAPA LAGI KALAU TIDAK SEKARANG KAPAN LAGI”
yang memperjuwangkan hak masyarakat kecil.
#patrolisergapnews
YODIK