Menindak Lanjuti Pengaduan Terkait Tipu Daya Yang Di Lakukan Oleh Nuryono Menggadaikan Sertifikat Sdr.Waji

PATROLISERGAPNEWS.ID –  Nganjuk – (11/09/2024) Suyadi Ketuan Forum Peduli Masyarakat Nganjuk dan di dampingi anggota dan kuasa hukum Ibu Mariani S.h mendatangi Polres Nganjuk, mempertanyakan terkait hasil penyelidikan tentang tipu daya.

Sebagaima ketentuan kitap Undang-undang Hukum pidana (KUHP) pasal 372 sub 378 yang di lakukan sdr.Nuryono,Ds.Jeruk Kec.Baron perbuatan mana yang
dilakukan dengan meminjam,sertifikat tanah ( Sawah )
Sdr.Waji pada tanggal 23/07/2021 untuk di gadaikan
di Bank PMN Warungjayeng.dengan membuat pernyataan tertulis,yang di saksikan oleh pemerintah desa.

Dalam pernyataan tersebut pada intinya sdr.Nuryono akan membayar atau mengangsur hingga lunas,namun
kenyataanya hingga saat ini yang bersangkutan tidak mau membayar atau mengangsur,sehingga sdr.waji dengan terpaksa haras membayar tagihan dari pihak Bank PNM.

Padahal Nuryono pekerjaanya perangkat desa dan surat SP2HP dari penyidik dalam perkara ini.setreskrim mengingatkan permasalahan ini sudah berlarut-larut dan merugikan Masyarakat.

Ujar suyadi ketua Fpmnganjuk,dan di dampingi kuasa hukum ibu mariani s.h mengatakan mengingat permasalahan ini merugikan sdr.waji,maka kepolisian hendak segera melakukan tindakan tegas kepada para pelaku.mantri Bank yang telah bersekongkol dengan sdr.Nuryanto.

Apalagi penyidik pada perkara ini selalu beralasan gelar perkara ,terus kapan itu akan dilakukan atau sengaja membiarkan perkara ini begitu saja,ungkap suyadi.

Dalam kesempatan ini tentusaja kami menduga ada unsur kesengajaan dari,penyidik pada perkara ini kami berharap kapolres segera bertindak tegasnya agar para pelaku menjadi jera dan jika tidak ada tanggapan maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa Ungkap Suyadi.

#patrolisergapnews.id#

Tim yodik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *