PATROLISERGAPNEWS.ID – Katingan – Kalteng Berdasarkan pemantauan Tim Investigasi AmpuH Kalteng, terdapat adanya beberapa oknum Pengusaha Kayu diduga telah mengkoordinir penebangan kayu bulat diluar Izin PHAT Koperasi di wilayah Desa Tumbang Dakei (dalam kawasan hutan Produksi (HP) dan kawasan hutan Produksi yang dapat di Konversi (HPK)) yang terjadi pada tahun 2022, 2023 dan 2024.Kayu log itu sebagian diolah di Sawmil/ Bansaw pada Desa Tumbang Dakei dan sebagian dikirim keluar daerah, demikian disampaikan Tim Investigasi AmpuH Kalteng, Nelpianus.
Adapun rinciannya adalah berdasarkan data dari citra satelit lokasi penebangan kayu bulat dimaksud pada tahun 2022 telah masuk dalam wilayah Desa Rangan Ranjing (keluar dari wilayah Desa Tumbang Dakei tempat lokasi PHAT).
Kemudian berdasarkan data dari citra satelit lokasi penebangan kayu bulat pada tahun 2023 telah masuk dalam wilayah Desa Rangan Ranjing/ Tumbang Ramei/ Kab. Kotim (keluar dari wilayah desa tumbang dakei tempat lokasi phat).Selanjutnya berdasarkan data dari citra satelit lokasi penebangan kayu bulat pada tahun 2024 telah masuk dalam wilayah Tumbang Hiran dan Kuluk Leleng (keluar dari wilayah Desa Tumbang Dakei tempat lokasi PHAT).
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, kami dalam waktu dekat ini akan mengirimkan berkas laporan kepada aparat dan pejabat terkait kami akan minta kepada pihak Bareskrim Mabes Polri Pihak Hukum Kementerian LHK dan aparat penegak hukum di Kalteng agar segera turun ke lokasi dimaksud.ini dugaan pelanggaran yang serius, yang apabila dibiarkan dapat menciptakan kerusakan hutan dan lingkungan hidup yang bermuara pada bencana alam diantaranya banjir katanya.
#patrolisergapnews.id
Iwansyah