PATROLISERGAPNEWS.ID – JNomor urut dua merupakan isyarat bahwa kita tidak bisa bekerja sendiri dalam membangun. Jawa Tengah. Ucapnya,” nomor urut dua, lanjut dia, merupakan Landasan untuk” ngopeni lan nglakoni” (Merawat dan menjalani).
Sebelumnya (KPU. Jawa Tengah menerima Pendaftaran atas pasangan Bakal Calon Gubenur dan Wakil Gubenur. Jawa Tengah. Pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi di usung oleh PDIP dengan total suara sah hasil pemilu 2024 sebanyak 5,2 juta suara.
Pasangan Ahmad Lutfi -Taj Yasin Maimoen di usung gabungan Partai Gerindra Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golkar,Partai Persatuan Pembangunan Partai Nasdem,Partai Keadilan Sejahtera,Partai Amanat Nasional,Partai Demokrat,PSI,dengan total suara Syah 13,7 juta suara.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024) akan diselenggarakan secara serentak pada tahun ini, dalam rangka memilih pemimpin rakyat secara demokrasi. Pilkada dilaksanakan untuk memilih kepala daerah di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Pilkada diatur berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU. Pelaksanaan Pilkada diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dibantu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih wakil rakyat di tingkat daerah atau pemilihan kepala daerah yakni pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pilkada memilih pasangan calon:
Gubernur dan Wakil Gubernur untuk provinsi (Pilgub)
Bupati dan Wakil Bupati untuk kabupaten (Pilbup)
Walikota dan Wakil Walikota untuk kota (Pilwalkot).
Menurut ketetapan KPU, pengertian Pilkada adalah pemilihan yang dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang telah memenuhi persyaratan.
Pilkada diselenggarakan oleh KPU di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Pilkada diselenggarakan oleh:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota.
Penyelenggaraan Pilkada diawasi:
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi
Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten/Kota.
Peserta Pilkada adalah pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Adapun partai politik peserta Pilkada adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta Pilkada.
#patrolisergapnews.id#