Ada Apa…? Warga Sababi Geruduk Kantor Pertanahan Kotim

PATROLISERGAPNEWS.ID – Puluhan orang warga masyarakat Desa Sebabi mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur untuk melakukan konfirmasi terkait Somasi warga yang sebelumnya sudah disampaikan agar tidak memproses permohonan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) yang diajukan pihak PT. Agro Indomas.

Kami datang untuk melakukan konfirmasi sekaligus mengingatkan kepada pihak Kantor Pertanahan Kotim agar menjawab somasi yang sebelumnya telah disampaikan.Perlu diketahui bahwa lokasi yang diajukan untuk di HGU kan itu adalah lokasi sengketa ada banyak sengketa di wilayah itu, yang sudah masuk pengadilan diantaranya perkara perdata antara PT. Agro Indomas dengan beberapa warga Sababi yakni Nomor 42/Pdt.G/2024/PN.Spt, Nomor : 48/Pdt.G/2024/PN.Spt dan Nomor : 49/Pdt.G/2024/PN.Spt serta lokasi tersebut juga telah di SK kan oleh Bupati Kotim untuk lokasi Plasma, demikian disampaikan perwakilan/ Kuasa Pendamping warga, Erko Mojra kepada Media patrolisergapnews.id

Tadi pihak Kantor Pertanahan mengatakan akan menindaklanjuti tuntutan warga dan akan menyampaikan kepada pimpinan instansinya bahwa ada keberatan warga sesuai hal-hal tersebut diatas, sehingga itu akan menjadi bahan pertimbangan untuk proses HGU yang diajukan pihak perusahaan, kata Erko.

#patrolisergapnews.id

Iwansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *