Perusahaan Berkuasa Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Tidak Berdaya Petani Mencari Keadilan

PATROLISERGAPNEWS.ID – ACEH Nagan – Raya 2/10/2024. Masyarakat Penggarap Lahan kebun sawit Terzolimi ulah perusahaan perkebunan sawit PT Fajar Bayduri, berulang kali di mediasi dikantor pemerintahan tidak ada kejelasan / kepastian Hukum atas alas hak bagi masyarakat penggarap lahan yang dikerjakan warga di desa Padang Panyang kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya.

Pemerintahan dan Aparat Penegak Hukum di kabupaten Nagan Raya tidak berdaya menyelesaikan permasalah yang sudah bertahun tahun sengketa lahan perkebunan kelapa sawit warga dengan perusahaan tidak diselesaikan secara Arif dan bijaksana, Perusahaan berkuasa dan merajalela kuasai lahan tanpa bisa membuktikan izin HGU dan titik koordinat izin HGU perusahan disaat dimediasi di kantor Pemerintahan Kabupaten Nagan Raya.

Diduga perusahaan perpanjang izin HGU tahun 2019 bukan memperpanjang izin HGU melainkan memperluas areal HGU sehingga lahan garapan masyarakat milik perusahaan,” Katanya sudah masuk HGU tetapi tidak dapat dibuktikan secara sah secara Data dan Fakta.

Diduga Mafia tanah ikut di bantu oknum oknum pemerintahan sehingga bertahun tahun masyarakat terzolimi, Dimana keadilan bagi masyarakat. Masyarakat mengharapkan kepada BPN Nagan Raya untuk krocek kembali koordinat Izin HGU perusahan PT fajar bayzuri secara Data dan Fakta Desa Padang payang tidak termasuk izin HGU 1993.

Masyarakat mengharapkan kepada PJ Bupati Fitriany Farhas AP S.Sos M.Si jangan Tutup Mata, Tutup telinga segera menindak lanjuti sebelum terjadi hal hal yang tidak di inginkan permasalahan Izin HGU PT Fajar Bayduri & Bhohter.

Bahkan masyarakat sudah berupaya se bijaksana mukin tapi tidak ada Keadilan sesuai dengan peraturan HGU perundang-undangan dan Hukum sehingga masyarakat penggarap lahan sawit timbul praduga terhadap pihak perusahaan dengan pemerintahan bersama BPN yang tidak transparan . permasalahan yang tidak kunjung diselesaikan bertahun tahun Areal izin HGU yang sebenarnya( Kongkalingkong).

Masyarakat penggarap lahan garapan jenuh mencari Keadilan sesuai dengan Hukum di kabupaten Nagan Raya, bahkan masyarakat yang selalu dipermasalahkan oleh Pihak perusahaan dilaporkan kepihak kepolisian dengan tuduhan pencurian kelapa sawit.

Sebenarnya lahan garapan masyarakat yang dikuasai perusahaan mulai dari pembersihan lahan sampai penanaman dan pemeliharaan hingga sudah ada hasil di kuasai perusahaan sudah bertahun tahun Dimana keadilan dan Hukum. Apakah hukum tidak berlaku bagi masyarakat penggarap ungkapnya Armizal cs .

Pada hari Rabu tanggal 2/10/2024 pihak perusahaan menggali Parid di lahan garapan masyarakat sebelum ada penyelesaian dipolres tanpa pemberitahuan kepada pihak petani penggarap.

#patrolisergapnews.id

#polresnaganraya

Akbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *