Perbub Diduga Langgar Perundangan Bagaimana Dampak Ekonomi Rakyat Kecil, Ketua LSM Tamperak DPW Jateng Bersuara,

PATROLISERGAPNEWS.ID –      Purworejo – Bahwa terbitnya Perbub Nomor 52 tahun 2024 Kababupaten Purworejo tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang terbit dan diundangkan pada tanggal 16 Agustus 2024 diduga penuh muatan kepentingan dan juga diduga melanggar ketentuan perundangan, hal itu di sampaikan Sumakmun selaku Ketua LSM Tamperak yang sekaligus juga Ketua LP2KP Jateng didepan awak media di Jalan Dewi Sartika 24 Purwoejo, Minggu 20/10/2024

Makmun mengatakan, bahwa dasar pembuatan dan/atau di terbitkannya Perbub harusnya mengacu kepada perundangan, dalam sosialisasi atas terbitnya Perbub yang dilaksanakan hari Rabu tanggal 18 September 2024, (info publik) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo melaksanakan kegiatan sosialisasi Perbub Nomor 52 tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, kegiatan tersebut di hadiri oleh Bupati Purworejo, Kepala Dinas Dindikbud seluruh Kepala Sekolah SMP Negeri, Korwilcambidik, Bagian Organisasi Setda, Bagian Hukum Setda, Ketua Dewan Pendidikan, Ketua PGRI, LSM Surya Mentari dan pegawai Dindikbud,

Mengenai hal tersebut, Makmun menduga Perbup Nomor 52 tahun 2024 yang terbitkan dan diundangkan pada tanggal 16 Agutus 2024 diduga penuh muatan kepentingan dan diduga melanggar ketentuan perundangan, dimana adanya Perbub tersebut justru sebagai landasan hukum atau payung hukum pihak terkait dalam menarik dana dari siswa didik dan orang tua wali murid, kata makmun di depan awak media dikantor jalan Dewi Sartika 24 Purworejo, Sabtu 19/10/2024

Makmun mengatakan, silahkan pelajari ketentuan perundangan yang mengatur tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sikdiknas) yaitu UURI Nomor 20 Tahun 2003 pasal 11 ayat (2) “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun” peraturan tersebut menjelaskan tentang setiap kegiatan sekolah mulai dari umur 7 sampai dengan 15 tahun itu tidak dibebani biaya apapun dan/atau gratis, semua yang berkaitan dengan dana urusan pendidikan sekolah itu sudah ditanggung Pemerintah dan Pemerintah Daerah,

“hal yang bertolak belakang dengan ketentuan Perbub Nomor 52 Tahun 2024 Pasal 55 huruf C yang berbunyi “Pendanaan Pendidikan Dasar di Daerah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dapat bersumber dari Sumbangan dari peserta didik atau orang tua/ walinya”

“Kemudian lanjut makmun, merujuk ketentuan Perda Kab .Purworejo Nomor 14 tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pasal 7 huruf g “Dalam Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Formal Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan anggaran pendidikan sesuai dengan peraturan perundangan- undangan yang berlaku” kemudian dalam pasal 8 ayat 1 huruf a “Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan dasar dan PAUD yang diselenggarakan Pemerintah Daerah”

Kemudian dalam Pasal 12 huruf b Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dengan tegas melarang komite sekolah baik secara kolektif atau perseorangan melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua walinya,

Kemudian pasal 3 Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah dapat menggalang dana dan sumber dana pendidikan lainnya dari masyarakat baik perseorangan atau organisasi atau dunia usaha baik industri atau pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dam inovatif,

“Ini sudah sangat jelas mas, secara perundangan anak anak siswa didik dan orang tua wali siswa tidak boleh dikenakan biaya sekolah alias gratis dan semua menjadi tanggungan Pemerintah dan Pemerintah Daerah, sedangkan Perbub Nomor 52 Tahun 2024 mengatur hal sebaliknya dan memperbolehkan mencari sumber dana dari siswa didik dan orang tua wali siswa, itu jelas jelas Perbub tidak memihak kepentingan rakyat, terang makmun

Perlu saya sampaikan bahwa hukum dinegara menganut asas Lex Superior Derogat Lex Enferiori artinya peraturan perundangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau peraturan yang lebih tinggi akan mengenyampingkan peraturan yang lebih rendah dan terbitnya Perbub tersebut diduga telah melampauhi batas kewenangan, ( Ekses de Poufoir) yaitu dengan melanggar perintah perundangan dengan cara merubah tatanan hukum,

Perlu juga kami sampaikan bahwa dengan adanya Perbub tersebut berpotensi melegalkan tindak pidana pungli selama ini kemiskinan di purworejo sangat tinggi di karenakan adanya peraturan yang justru memberatkan rakyat,” pungkas makmun.

#patrolisergapnews.id

Surjono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *