Kuasa Hukum Ibu Iyunk Luntungan Desak Agar Cepat Menetapkan Tersangka dan Tindakan Hukum Terhadap T.S. dan D.K. di Polrestabes Bandung

PATROLISERGAPNEWS.ID – Semarang – Erles Rareral kuasa hukum Ibu Iyunk Luntungan, mendatangi Polrestabes Bandung untuk menanyakan perkembangan laporan pidana terkait kasus yang melibatkan T.S. dan perempuan berinisial D.K. Keduanya diduga kuat telah melakukan pemalsuan dokumen penting seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta menjalin hubungan hingga memiliki anak di luar pernikahan yang sah.

Dalam pernyataannya, Erles menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan penyidik Djajang, baik T.S. maupun D.K. telah mengakui perbuatan mereka.

Atas pengakuannya, Erles mendesak pihak kepolisian untuk segera menetapkan keduanya sebagai tersangka dan melakukan penahanan sesuai ketentuan hukum. Ia mengacu pada Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dan Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen sebagai dasar hukum tuntutannya.

“Tidak ada alasan untuk menunda proses hukum. Kami meminta kepada Kapolrestabes Bandung agar tidak berlama-lama dan segera menetapkan T.S. dan D.K. sebagai tersangka serta melimpahkan kasus ini ke pengadilan,” ujar Erles.

Ia juga menyoroti adanya upaya intimidasi yang diduga dilakukan terhadap kliennya, Ibu Iyunk Luntungan, yang merupakan pelapor dalam kasus ini.

“Tidak usah menteror ataupun intimidasi terhadap klien saya untuk mengajak damai. Hanya akan mempersulit keadaan dan menimbulkan masalah baru,” tegasnya.

Kasus ini sangat menarik perhatian publik, mengingat dugaan pemalsuan dokumen resmi dan hubungan yang melibatkan anak di luar nikah. Masyarakat kini menunggu kelanjutan dari pihak kepolisian dan pengadilan terkait proses hukum yang akan diambil kepada kedua tersangka tersebut.

#patrolisergapnews.id

Agungherrif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *