LSM Tamperak DPW Jateng Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Itu Delik Pidana Umum

PATROLISERGAPNEWS.ID – Ramainya pemberitaan kasus dugaan pemerkosaan terhadap dua gadis dibawah umur sehingga mendapat perhatian khusus dari Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dalam berbagai unggahan pemberitaan,

Hal yang sama juga mendapat perhatian khusus dari Ketua LSM Tamperak DPW Jawa Tengan Sumakmun, didepan awak media PatroliSergap news Kamis 24/10/2024, Makmun panggilan kesehariannya mengatakan,

“Ramainya pemberitaan diberbagai media baik itu media lokal maupun media nasional tentang adanya dugaan pemerkosaan terhadap anak gadis dibawah umur yang dilakukan oleh sekitar 13 orang yang terjadi di tahun 2023 di wilayah hukum Kabupaten Purworeo, tentu mengundang perhatian publik,

“Makmun menyampaikan pandangan terkait permasalahan itu, yang pertama ingin menyapaikan ke publik terkhusus warga Purworejo bahwa terkait pemerkosaan atau pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur itu diatur dalam Undang undang khusus lex specialis,

“Bahkan saking khususnya negara bahkan berkewajiban dan secara moral dituntut untuk melindungi hak hak anak, dan Indonesia sebagai salah satu negara yang menandatangani Konvensi Hak Anak melalui pembentukan Konvensi Hak Anak yaitu Convention on the Right of the Children telah memposisikan anak sebagai subjek hukum yang memerlukan perlindungan atas hak hak yang dimilikinya, salah satunya jika anak anak mengalami eksploitasi seksual dan penyalahgunaan seksual,

“perlu diketahui apa pengertian sebenarnya dari pelecehan seksual terhadap anak, pelecehan seksual terhadap anak adalah suatu bentuk tindakan yang dilakukan orang dewasa atau orang yang lebih tua, yang menggunakan anak untuk memuaskan kebutuhan seksualnya, intinya pelaku seksual adalah orang yang suka  merendahkan atau meremehkan martabat orang lain

“Makmun menegaskan kasus pemerkosaan atau pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur bukanlah delik aduan, melainkan delik pidana umum karena itu prinsip restorative justice tidak bisa diterapkan, jadi tidak ada keharusan bagi delik ini untuk di laporkan oleh korbannya, dan bagi insan sosial kontrol, praktisi hukum dan atau yang peduli keadilan dan tatanan hukum yang baik pasti akan ikut andil dan berjuang membantu penegakan hukum seperti kasus yang sedang viral sekarang,

” jadi sangat ironis ketika ada pemahaman bahwa permasalan kejahatan terhadap anak dibawah umur seperti kasus yang menimpa kedua korban didesa Banyuurip Purworejo itu delik aduan yang hanya bisa di proses ketika ada yang mengadukan, dan bisa diselesaikan dengan Restorative Justice atau kekeluargaan dengan dasar kesepakatan, sungguh itu sangat disayangkan, jadi kami sebagai insan kontrol sosial berharap tegakkan hukum seadil adilnya dan jangan pernah berpikir ada hak hukum seseorang yang lebih diistimewakan,” pungkas Makmun.

#patrolisergapnews.id

(Surjono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *