PATROLISERGAPNEWS.ID – KENDAL – Meski sudah diberitakan, aktivitas tambang Galian C di Desa Jatirejo, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal, diduga ilegal masih terus beroperasi. Rabu (30/10/2024).
Ditambah lokasi penambangan berdampingan dengan perkebunan milik warga dan hutan. Hal itu berdampak pada kerusakan lingkungan sekitar.
Belum lama ini Kepala Bidang (Kabid) Minerba Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah Agus Sugiharto, mengatakan, potensi kerusakan lingkungan banyak terjadi karena kegiatan Galian C ilegal. Menurut Agus, masalah perizinan dan pelaksanaan teknis pertambangan ada di dinas ESDM.
“Namun kalau ilegal itu tidak berizin,” katanya.
Ia mengatakan, penanganan tindakan pencegahan dan penegakan hukum, masuk dalam kewenangan Aparat Penegak Hukum, baik Polres setempat maupun Polda Jateng.
“Kalau ada kegiatan tambang ilegal laporkan saja ke Polres atau Polda Jateng,” ujarnya saat dihubungi wartawan.
Pantauan di lokasi tambang, terdapat sejumlah alat berat jenis exavator dan beberapa dump truk yang digunakan untuk mengangkut material tambang. Kemudian tim investigasi kroscek lebih dalam.
Menurut penuturan Sarif pengurus kegiatan dilokasi tambang, bahwa tambang Galian C tersebut milik Fatur. Kemudian tim mencoba menemui Fatur bermaksud konfirmasi, namun kata Sarif bahwa Fatur tidak ada di tempat.
Mengetahui nama tersebut, patut diduga tambang tersebut ilegal. Hal itu berdasarkan surat dari Kepala Cabang Dinas ESDM, poin 7 disebutkan ‘Dilarang melakukan kegiatan penambangan sebelum memiliki persetujuan lingkungan dari Dinas lingkungan Hidup dan Kehutan Provinsi Jawa Tengah, dan persetujuan akhir rencana penambangan SIPB dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah’.
Aktifitas tambang diduga ilegal itu mendapat respon warga, dan meminta kepada aparat penegak hukum agar segera disikapi dan tindak tegas.
(Tim)