PATROLISERGAPNEWS.ID – KATINGAN – Kalteng Solidaritas Ormas/ Wartawan melalui Tim Pemantau Pertambangan Minerba menyatakan pada Media ini bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat bahwa PT. Wahyu Murti Garuda Kencana (PT. WMGK) diduga telah melakukan penambangan pembukaan lahan diluar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) yang telah diberikan dan
membangun jalan hauling melintasi Kawasan Hutan Tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Sebagaimana gambar terlampir sehingga berpotensi melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama di bidang Pertambangan
Mineral dan Batubara serta Kehutanan, demikian diungkapkan oleh Nelpianus selaku perwakilan Tim.
Bahwa publik/ masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku memiliki peran serta dan hak untuk melakukan kontrol sosial terhadap semua investasi yang masuk di wilayah ini, dan Negara melalui Instansi terkait harus terbuka serta transparan terhadap publik berkaitan dengan hal ihwal yang berhubungan dengan investasi yang operasional di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur tersebut.
Karena hal ini berhubungan dengan banyak faktor yakni pendapatan negara, pendapatan Pemerintah Daerah, serta berhubungan pula dengan dampak lingkungan, kelestarian alam dan lain sebagainya.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, karena kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghindari kesan mendapatkan atau hanya menggunakan informasi sepihak dari masyarakat (belum berimbang). maka pada tanggal 26 Desember 2024 yang lalu kami telah berkirim surat konfirmasi kepada pihak perusahaan, ucapnya.
Semoga saja surat kami segera mendapatkan jawaban atau tanggapan yang berisi klarifikasi dan penjelasan yang memadai dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, jikalau surat tersebut tidak diindahkan, maka sudah kewajiban kami untuk melaporkan hal tersebut kepada penegak hukum terkait, kata Tokoh Muda Kalteng ini.
#patrolisergapnews.id
(Iwansyah)