Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, Kasus Korupsi Penyimpangan Dana BUMD

PATROLISERGAPNEWS.ID – SumbawaBarat – Pada hari kamis,( 23/ 1/2025).bertempat di Kantor Kejaksaan Negri Sumba Barat Jaksa penyidik telah melaksanakan penyerahan tersangka dan Barat Bukti (Tahap 11) Kepada penuntut umum. Dengan Atas nama tersangka inisial NK,PM,dan AML dalam Dugaan Tindak Pidana korupsi penyimpangan.

Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD )
Perumda Lawadi Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun Anggaran 2020 sampai Dengan tahun 2023. Bahwa Setelah di laksanakan proses Tahap 11 ini selanjutnya Jaksa P16A akan membuat dan Menyelesaikan Dakwaan.

Sebelum Melimpahkan perkara di Pengadilan Negri Kelas 1A Kupang. Selanjutnya para tersangka akan di tahan selama 20 hari kedepan di lapas kelas 2 B.Waikabubak. Korupsi adalah tindakan yang melanggar hukum dan menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan, atau sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Korupsi dapat dilakukan oleh individu, kelompok, atau korporasi. Korupsi dapat membahayakan stabilitas dan keamanan masyarakat, merusak nilai-nilai demokrasi dan moralitas, serta membahayakan pembangunan ekonomi, sosial politik.

Beberapa contoh korupsi adalah:
– Suap
– Penggelapan
– Pemaksaan
– Perbuatan curang
– Menyalahgunakan kekuasaan
– Tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu.

Untuk menekan angka korupsi, pemerintah dan masyarakat perlu melakukan upaya pencegahan, seperti menanamkan pendidikan antikorupsi sejak dini.

#patrolisergapnews.id
(Yusak H L Amah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *