Selamat Atas Terpilihnya Khofifah-Emil,Periode 2025-2030

PATROLISERGAPNEWS.ID – Sidoarjo – Ucapan selamat dari para tokoh nasional, setelah pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak (Khofifah-Emil) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2025–2030 dinyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap oleh MK.

Salah satunya dari Heriyaman Sumantri mengucapkan selamat kepada Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dhardak yang terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim).

“Keputusan MK dengan mensyahkan Bu Khofifah dan Mas Emil sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Jawa Timur ini patut kita bersyukur kepada Allah Azza wa Jalla, akhirnya Bu Khofifah dan Mas Emil dapat memimpin lagi Jawa Timur. Kemenangan Khofifah-Emil di MK ini, merupakan kemenangan untuk masyarkat Jawa Timur, Ini adalah hasil dari kerja keras dan dedikasi pasangan Khofifah-Emil, partai pendukung dan relawan yang tidak kenal lelah selama masa kampanye, serta dukungan pro aktif dari sebagian besar seluruh masyarakat Jawa Timur.

Putusan ini juga menjadi bukti nyata bahwa sebagian besar masyarakat Jawa Timur telah memilih pemimpin yang mampu membawa kesejahteraan dan kemajuan, dan kami berharap agar gubernur terpilih untuk
segera mengeksekusi semua program yang direncanakan demi mewujudkan Jawa Timur yang lebih maju, lebih sejahtera, dan makin berprestasi dengan gagasan Jawa timur Gerbang Baru Nusantara ” jelas Heriyaman Sumantri , yang juga merupakan ketua Partai Prima kabupaten sidoarjo, Jumat (8/2/2025).

“Dengan demikian, kemenangan pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak (Khofifah-Emil) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2025–2030 dinyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap. Insya Allah, Bu Khofifah dan Mas Emil akan dilantik secara resmi pada tanggal 20 Pebruari di Jakarta” ungkapnya.

Sebelumnya, Risma-Gus Hans mengajukan petitum yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) serta mendiskualifikasi pasangan Khofifah-Emil.
Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Tri Rismaharini (Risma) dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).

Keputusan untuk perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 ini, dibacakan dalam sidang putusan dismissal pada Selasa, 4 Februari 2025.

#patrolisergapnews.id
(Royan/Vie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *