PATROLISERGAPNEWS.ID – ACEH – Butuh Keseriusan dengan membentuk team ahli perumus kebijakan disegala sektor publik yang menjadi Kewenangan Aceh yang dilakukan oleh ( Kepala Pemerintah Aceh, DPR Aceh dan DPRK DPR Kota). Gubernur/Wakil Gubernur Aceh/ Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota Aceh) Badan/SKPA/SKPK dalam menjalankan Naskah Akademik Regulasi, Langkah Loby dan Komunikasi Politik Kepemerintah Pusat di Badan/Kementrian.
“Terkait dalam mengatur langkah strategi yang fokus dan Komitmen terhadap sektor-sektor yang perlu digerakkan dalam merumuskan Gagasan Formulasi Konsep Pembangunan Aceh, yang mandeng dan terhambat bisa tercapai.
SEPERTI SEBAGAI BERIKUT:
1). Bagaimana Sektor Import dan Eksport melalui Bandara dan Pelabuhan, bisa dihidupkan kembali dengan merangkul pihak Swasta Pengusaha, Saudagar Aceh, KADIN Aceh dan Investor (Bandara internasional SIM, Bandara Malikulsaleh, Bandara Rambele Bener Meriah, Bandara Cut Nyak Din Melaboh, Bandara Maimun Saleh Sabang Pelabuhan Krukueh, Pelabuhan Langsa, Pelabuhan Malahayati Krueng Raya, Pelabuhan Calang. Pelabuhan BPKS Sabang).
2).Bahan Baku Hasil Bumi Aceh, Bagaimana cara dibuka koneksi tataniaga perdagangan Aceh langsung bebas tanpa hambatan untuk esk Via Udara dan Laut.
3). Hasil Bumi Aceh dari Perikanan, Kelautan, Perkebunan, Pertanian, Pertenakan. dengan digandeng pemerintah Aceh para pihak pemilik saham Investor lokal, Investor Domestik (Nasional) dan Investor Asing langsung dibuka kantor di Aceh.
4). Migas Aceh Menjadi Kewenangan Laut Aceh bisa langsung dikelola oleh Pemerintah Aceh melalui BPMA, PEMA, BUMA dengan kerjasama tenaga ahli terampil yang ahli dibidang Manajemen Potensi Migas juga perlu dilibatkan Universitas, memiliki Kedisiplinan Ilmu atau Jurusan Migas di Aceh, yang Ahli Pengeboran, dan Eksploitasi Migas, dilibatkan pihak SKK Migas RI.
Dengan bisa menghitung jumlah produksi perbarek Migas, dan penjual Migas Aceh, dan bagi saham dengan untung pendapatan bagi hasil pengelolaan bersama pada titik koodinat sumber potensi Migas Aceh, yang berhasil digarap secara Transparan untuk di Audit bagi hasil migas, baik yang berada di Laut, atau di Darat, seperti pengelolaan Migas.
Aceh PT Medco, PT Trenggel Pasee(Blok Pasee) dst sebagai pemetaan sumber Pendapatan Aceh, (APBA) di sektor Migas Aceh dan Devisa Negara(APBN) melalui Dirjen Pajak, dibawah Kementrian Keuangan RI, Kementrian ESDM RI , SKK Migas RI dari Bagi Hasil Migas Aceh dengan Pemerintah Kabupaten,Kota, seperti Kantor Pajak, ESDM/Kabupaten/Kota BUMA, PEMA BPMA.
5). Bangun Industri bertingkat Lokal dan Nasional serta Pabrik Industri bertaraf Internasional di Aceh, seperti di Sabang(Pabrik Industri/Wisata Laut) Meulaboh, Singkil (Pulau Wisata),(Migas dan Emas/Tembaga, Batu Bara, Emas Nikel) Semeulu(Migas), Bireuen(Pabrik Buah Kelapa dan Pabrik Pengelolaan bahan baku Sawit, Jagung) Aceh Tengah (Kopi dan Emas, Uranium, Nikel Biji Besi).
Banda Aceh Pemerintahan, Pusat Perdagangan, Pusat Pendidikan dst, Aceh Utara, lhoksemawe, Langsa dan Aceh Timur serta Aceh Tamiang ( Pabrik Migas, Pabrik Pengolahan Sawit Migor Kemasan Kualitas Eksport, Domestik, Lokal Perikanan dan Kelautan Pabrik Ikan, berdasarkan Prospek pasar dan Kesedian Potensi Sumber Bahan Baku yang memadai setiap daerah masing masing.
6).Legalkan Tambang Migas Rakyat di Aceh dengan Pergub dan Rancangan Qanun Aceh dengan Konsultasi dengan Kementrian Terkait ditingkat Pemerintah Pusat.
Buat SOP dan Gandeng SKK RI dan Pertamina. Buat aturan Hukum Iuran Restribusi Pendapatan Aceh atau Pajak Daerah Kabupaten/Kota di Aceh.
Dari Sumber Potensi Tambang Rakyat Migas Aceh dan Tambang Emas, Nikel, Tambang Batu Bara, Tambang Beji Besi, Tambang Uranium di Aceh Tengah, Geumpang Pidie, Meulaboh.
Agar terciptanya lapangan kerja di Aceh. Menuju Aceh Islami, Adil, Sejahtera, Makmur dan Maju, khususnya Aceh dan Indonesia pada Umumnya.
7) Berdayakan Kontraktor Lokal dan Pekerja Lokal sebagai Kearifan.
Loka Aceh Sebagai Daerah Khusus dan Keistimewaan Aceh disegala sektor Publik menjadi Hak Kewenangan Aceh Sebagai Suatu Pemerintahan. Rakyat Aceh Memiliki Hak Otonomi Khusus Menyelenggarakan Pemerintahan Rakyat Aceh dalam Konstitusi RI.
Sehingga Insya Allah dengan serius dan optimis, dengan pertolongan Allah Swt, secara bertahap akan ada Indek Pendapatan Manusia (IPM), tentu bisa menggerakkan sumber pertumbuhan ekonomi dan terciptakan lapangan kerja baru di tengah Rakyat Aceh, Secara Bertahap yang bisa Menekan angka Pengangguran dan Kemiskinan di Aceh. (Pemetaan Masalah dan Solusi/Jalan Keluar).
(Zulfikar : Iqbal) βοΈπ£οΈπ³οΈβοΈπππ»π«°ππ€πβπ»π€²π»ππ