DPD GRIB JAYA Kalteng Kawal Pelaporan Warga Desa Sebabi

PATROLISERGAPNEWS.ID – Palangka Raya – Kalteng
DPD GRIB JAYA Kalteng Kawal Pelaporan Warga Desa SEBABI dan Pantap di Polda Kalteng. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB JAYA) Provinsi Kalimantan Tengah, melalui Sekretaris dengan didampingi oleh Tim DPC GRIB JAYA Kabupaten Kotawaringin Timur pada hari Kamis, 6 Maret 2025 melakukan Advokasi mendampingi warga Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu dan Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Yang masing-masing memberikan keterangan sebagai Pelapor dan saksi-saksi dalam perkara dugaan tindak pidana Perkebunan yakni secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan.

Mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan menguasai Tanah masyarakat atau Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dengan maksud untuk Usaha Perkebunan, dan memanen, memungut Hasil Perkebunan sebagimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf a, b dan d jo. Pasal 55 huruf a, b dan d jo. Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 138/PUU-XIII/2015, tanggal 27 Oktober 2016, yang diduga dilakukan oleh PT. TAPIAN NANDENGGAN di wilayah Desa Pantap sebagaimana Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/32/II/2025/SPKT POLDA KALTENG, tanggal 19 Ferbuari 2025.

“PT. AGRO INDOMAS di wilayah Desa Sebabi sebagaimana Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/31/II/2025/SPKT POLDA KALTENG, tanggal 19 Ferbuari 2025.
Kami sebagai pelapor sudah memberikan keterangan dan mengajukan saksi-saksi yang telah diperiksa untuk melengkapi Laporan yang sebelumnya telah dibuat dan diajukan.

Kami mengharapkan agar pihak Polda Kalteng dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap Terlapor kedua Direksi perusahaan tersebut diatas, kata Erko Mojra yang notabene Sekretaris DPD GRIB JAYA Kalteng ini.

“Laporan-laporan tersebut pada intinya melaporkan pihak PT Agro Indomas dan PT. Tapian Nandeggan, pada wilayah tertentu operasional tanpa memiliki Hak Atas Tanah dan hal ini masih dalam penyelidikan pihak Polda Kalteng, sehingga guna mendukung proses hukum tersebut.

Kita akan kawal pelaporan ini sehingga ada penegakan hukum yang berkeadilan, agar nyata bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas, harapan kami hukum juga harus tajam ke atas,” tandas Erko Mojra.

#patrolisergapnews.id
(Iwansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *