PATROLISERGAPNEWS.ID – Purworejo – Adanya kegiatan tambang pasir besi di Desa Munggangsari,Kecamatan Grabag , Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, yang berjarak hanya beberapa ratus meter dari bibir pantai Selatan, diduga belum mengantongi ijin resmi baik itu dari pemerintah/dinas terkait
Pada saat tim media patrolisergapnews melakukan penelusuran dan melakukan wawancara dengan salah satu warga yang enggan disebutkan namanya dideket lokasi penambangan Selasa 11 Maret 2025, terlihat dengan jelas kegiatan penambangan tersebut sedang berlangsung,
hasil wawancara kepada salah satu warga desa setempat yang mengaku sebagai petani menceritakan bahwa dirinya mengetahui adanya kegiatan penambangan,
“Iya mas kegiatan penambangan itu sudah berjalan tapi saya ndak tau berapa lama dan saya tidak tau siapa pemilik dan yang menambangnya, silahkan tanyakan langsung ke desa saja mas,” tuturnya
Kemudian pantauan tim media dilokasi penambangan terlihat ada 2 alat berat excavator yang sedang menggali menaikan material pasir ke atas truck, dan terlihat beberapa truck dump keluar masuk mengangkut material pasir besi,
dari kegiatan tambang tersebut yang diduga tanpa ijin dikawatirkan berdampak kepada kerusakan ekosistem dan lingkungan serta akan membawa dampak kecemburuan sosial dimasyarakat,
Oleh karena negara melarang akan penambangan dengan tanpa ijin yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum,
Mengenai sanksi, negara memberi sanksi baik itu sanksi administrasi juga sanksi pidana yaitu kegiatan pertambangan tanpa ijin akan dikenakan sebagaimana ketentuan pasal 158 menyatakan bahwa “setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).Sementara itu Kepala Desa Munggangsari Pujianto saat di konfirmasi menyampaikan bahwa kegiatan penambangan itu tidak ada ijin ataupun pemberitahuan kepada pihak Desa, jadi mengenai adanya penambangan kami dari unsur pemerintahan desa tidak tahu menahu, kami hanya diberitahu oleh pemilik lahan hanya berkaitan dengan pembongkaran bangunan yang sudah tidak berfungsi yang berada dilokasi penambangan.
Selanjutnya pengelola tambang yang menurut informasi berinisial F saat di konfirmasi melalui pesan Whatsapp sampai berita ini di tayangkan belum ada tanggapan
Sumakmun selaku ketua LSM Tamperak DPW Jawatengah menanggapi dengan adanya kegiatan penambangan liar berharap agar pihak berwenang segera menindak lanjuti supaya tidak terjadi penambangan liar yang merugikan banyak pihak dan menjaga kelestarian lingkungan di kabupaten Purworejo
Kasus ini menjadi catatan kusus bagi penegak hukum terkait usaha penambangan di indonesia,yang perlu diawasi secara ketat untuk mencegah praktik ilegal yang berdampak merugikan masyarakat dan lingkungan
Apabila tidak segera ada tindakan pihak kami dari LSM akan segara membuat laporan’ tegasnya.
(Surjono)