PATROLISERGAPNEWS.ID – PURWOREJO – Tentang banyaknya keluhan masyarakat terkait perparkiran di Kabupaten Purworejo, pada hari Kamis 24/4/2025 bertempat di kantor LSM TAMPERAK DPW Jateng Jln Dewi Sartika 24 Purworejo, Sumakmun Selaku Ketua LSM TAMPERAK Jateng didepan beberapa awak media menyampaikan tanggapan sebagai berikut;
“Adanya papan informasi yang berkaitan dengan peraturan/ Perda perparkiran di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, tidak lantas membuat juru parkir tertib aturan,
“Adanya kegiatan yang diduga pungutan liar yang dilakukan oleh orang orang yang mengaku sebagai juru parkir, banyak masyarakat mengeluhkan terkait perperkiran diKabupaten purworejo,
“Bahwa pengertian pungutan parkir liar yaitu tindakan memungut biaya parkir dengan tanpa ijin pengelola jasa parkir atau memungut biaya parkir melebihi batas ketentuan atau memungut biaya parkir tanpa dsertai adanya karcis,
“Bahwa pengguna jasa parkir membayar biaya parkir itu untuk meningkatkan pendapatan daerah, dengan membayar pajak melalui perparkiran diharap pendapatan daerah meningkat, melaui parkir sehari satu orang bisa membayar pajak 10 sampai dengan 20 ribu rupiah,
“Biaya pajak parkir menurut ketentuan Perda Kabupaten Purworejo untuk jenis kendaraan bermotor roda dua di kenakan biaya 1000 rupiah, dan ketika ada juru parkir misalkan memungut biaya parkir 2000 rupiah itu jelas pelanggaran hukum, apalagi tanpa diberi karcis parkir itu bisa dikatagorikan sebagai pungutan liar atau juga pemerasan, dan hal semacam ini sudah berjalan puluhan tahun,
Bahwa dari permasalan tersebut kami kemudian berkunjung ke Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo untuk meminta penjelasan, kemudian diperoleh keterangan sebagai berikut:
“Disampaikan langsung oleh PLT Kepala Dinas Perhubungan Deasy Ari Wulandari, S.E. M.M dan Kasi Perparkiran Okta Satriawan bahwa pada intinya Petugas Parkir dan Koordinatornya bekerja untuk dan atas penunjukan dan perintah dari Dinas Perhubungan, dan setiap tahun Juru parkir beserta koordinatornya telah mendapat pembekalan sebanyak tiga kali,
” Kemudian juga disampaikan untuk perparkiran tidak melalui proses lelang atau tender, tapi melalui penunjukan langsung dari Dinas Perhubungan, jadi juru parkir dan koordinatornya ditunjuk langsung oleh Dinas Perhubungan, dengan ketentuan kalau untuk pendapatan juru parkir diperoleh dari uang setoran yang masuk yang disertai bukti karcis parkir, sedangkan pendapatan koordinator parkir itu mendapat gaji dari Dinas Perhubungan.“Disampaikan pula dalam melaksanakan perintah juru parkir dibekali surat tugas dan perlengkapan parkir, bagi juru parkir yang tidak menyerahkan karcis parkir ketika pengguna jasa parkir menyerahkan sejumlah uang itu akan mendapat teguran sampai pemberhentian,
“Kemudian setelah mendapatkan uang parkir, juru parkir diharuskan setor kepada koordinatornya atau setor sendiri ke bank melalui aplikasi yang sudah disiapkan Dinas Perhubungan,
“Dinas Perhubungan menyampaikan untuk juru parkir ketika akan setor uang parkir harus menyertakan salinan karcis sesuai jumlah karcis yang dikeluarkan atau diserahkan kepada pengguna jasa parkir,
Bahwa berdasarkan fakta fakta yang kami peroleh dan juga banyaknya pengaduan masyarakat apakah permasalahan perparkiran yang demikian ada dugaan unsur kesengajaan ataupun kelalaian mengingat kejadian seperti ini sudah berlangsung puluhan tahun, semua bisa saja diungkap dan dibuktikan ketika nantinya ada laporan kepada yang berwenang, pungkas Sumakmun
Sementara itu, senin 21 April 2025 keterangan Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo Deasy Ari Wulandari mengucapakan terima kasih atas kedatangan Ketua DPW LSM Tamperak Jawa Tengah, yang telah bersedia datang ke kantornya untuk menyampaikan keluh kesah masyarakat terkait parkiran di Kabupaten Purworejo.
“Jadi kepada para masyarakat mintalah karcis kepada tukang parkir. Apabila tidak dikasih karcis maka parkir gratis tidak usah membayar,” tegas Deasy.
Lebih lanjut, Deasy menjelaskan, untuk tarif parkir di tepi jalan belum ada kenaikan sampai saat ini.
“Untuk tarif parkir di tepi jalan umum, sepeda motor Rp1.000, roda empat Rp2.000, roda enam atau lebih Rp5.000. Sedangkan, untuk parkir khusus tarifnya berbeda, yaitu sepeda motor Rp2.000, kendaraan roda empat Rp4.000 dan roda enam atau lebih Rp5.000,” jelas Deasy.
“Untuk titik parkir khusus Dishub ada di enam lokasi, yaitu Pasar Purworejo, Pasar Baledono, Pasar Kutoarjo, GOR Sarwo Edhie, Kolam renang Arta Tirta, RSUD Tjitrowardojo dan Gua Seplawan. Tarif berbeda juga berlaku saat ada event-event tertentu seperti konser, pengajian akbar, perayaan tahun baru dan lain-lain di sekitaran Alun-alun Purworejo,” imbuhnya.
Deasy mengungkapkan, saat ini Dishub Kabupaten Purworejo memiliki 240 juru parkir yang bertugas di 118 titik parkir” tuturnya.
#patrolisergapnews.id
( Surjono )