Kasus Penjambretan Berhasil Diungkap Satreskrim Polresta Sidoarjo

PATROLISERGAPNEWS.ID – Sidoarjo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo, berhasil ungkap kasus penjambretan dan menangkap lima orang pelaku yang terjadi pada 7 Mei 2025 lalu, yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Sidoarjo.

Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Cristian Tobing pada Konferensi pers yang digelar di Mapolresta Sidoarjo. Rabu, (14/5/2025)

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Cristian Tobing mengatakan, korban SW berusia 46 tahun merupakan warga Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, saat itu hendak pulang dari tempat kerjanya di Surabaya, tiba-tiba dipepet oleh dua orang pelaku utama sehingga korban jatuh dan mengalami luka di bagian kepala.

“Akibat kejadian tersebut korban SW mengalami kritis dan meninggal usai mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R.T. Notopuro Sidoarjo.” ungkap Cristian Tobing.

Lebih lanjut Tobing menjelaskan, dua pelaku utama DI yang bertugas sebagai joki atau pengendara motor serta pelaku inisial MI yang masih di bawah umur merupakan anggota dari sindikat pelaku penjambretan yang kerap kali beroperasi di wilayah Sidoarjo dan Surabaya.

Dalam waktu kurang dari 24 jam semenjak adanya laporan dari masyarakat sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut, tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Sidoarjo berhasil membekuk lima tersangka.

“Dua pelaku utama ini mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut dikarenakan kebutuhan ekonomi serta untuk judi online dan juga melunasi hutang” tutur Tobing.

Tobing juga menyampaikan, bahwa kedua pelaku utama tersebut residivis yang sebelumnya pernah ditahan akibat melakukan tindak kejahatan serupa di lima tempat kejadian perkara (TKP) di Sidoarjo.

Dari penangkapan kedua pelaku utama, Tobing menjelaskan polisi berhasil mengantongi tiga nama lain berinisial A, HP dan S yang saat ini sedang ditahan di Kepolisian Sektor (Polsek) Asemrowo, Surabaya.

Dari tangan kedua tersangka utama polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah handphone dan uang tunai sebesar Rp3.000.000.

Selain itu dari pengembangan lebih lanjut polisi berhasil menangkap dua orang penadah berinisial AG dan MFC yang ikut terlibat dengan pelaku.

“Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol .Christian Tobing mengatakan, kami berharap agar masyarakat melaporkan kejadian kejahatan kepada kami agar kami bisa segera menindak para pelaku,” ucapnya.

Akibat dari perbuatannya tersebut,kedua tersangka utama dapat dijerat dengan Pasal 365 Ayat 5 KUHP tentang pencurian dengan tindak kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

#Patrolisergapnews.id
(AgungHarryF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *