PATROLISERGAPNEWS.ID – Sidoarjo – Bertempat di rumah makan Amboja Bioscafe pukul 16.00 WIB, Tim media patrolisergapnews.id mengikuti jalannya Press Release kegiatan Eksekusi pengosongan obyek di JL Dr.Soetomo no 55 di Surabaya. Bahwa PEMOHON EKSEKUSI adalah Pemegang alas hak Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 651/Kelurahan Dokter Soetomo (dahulu Desa/Lingkungan Darmo I), Surat Ukur No.180 Tahun 1929 dengan luas 589 M2 (Lima Ratus Delapan Puluh Sembilan Meter Persegi) atas nama Dokter Hamzah Tedjasukmana yang dikenal dengan persil Jl. Dr. Soetomo No 55 Surabaya yang diperoleh dengan cara membeli dari seorang bernama RUDIANTO SANTOSO berdasarkan :
Akta Ikatan Jual Beli Nomor : 13 tertanggal 11 Nopember 2016, yang dibuat dihadapan NINIK SUTJIANTI, Notaris di Surabaya.
Akta Surat Kuasa Nomor : 14 tertanggal 11 Nopember 2016, yang dibuat dihadapan NINIK SUTJIANTI, Notaris di Surabaya.
Bahwa bertalian dengan Akta tersebut diatas, sebelumnya telah beberapa kali terjadi peralihan, antara lain :
Akta Jual Beli Rumah dan Bangunan diatas Tanah Negara Nomor : 15 tertanggal 17 Desember 2007, yang dibuat dihadapan STEPANUS R. AGUS PURWANTO, Notaris di Surabaya dan Akta Kuasa Khusus Nomor : 16 tertanggal 17 Desember 2007, yang dibuat dihadapan STEPANUS R. AGUS PURWANTO, Notaris di Surabaya, dimana selaku Penjual adalah TINA HINDERAWATI TJOANDA dan selaku Pembeli adalah RUDIANTO SANTOSO.
Akta Pengikatan Untuk Mengadakan Jual Beli, Nomor : 15 tertanggal 12 September 1992, yang dibuat dihadapan MM. LOMANTO, Notaris di Surabaya dan Akta Kuasa Khusus, Nomor :16 tertanggal 12 September 1992, yang dibuat dihadapan MM. LOMANTO, Notaris di Surabaya, dimana selaku Penjual adalah Dokter HAMZAH TEDJAKUSUMA dan selaku Pembeli adalah TINA HINDERAWATI TJOANDA.
Akta Jual – Beli No. 77 tertanggal 19 September 1972, yang dibuat dihadapan OE SIANG DJIE, S.H., Notaris di Surabaya, oleh Menteri Agraria dengan Surat Keputusan tertanggal 21 September 1961 Nomor SK. 614/Ka/61 ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah yang dimaksudkan dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah No.10 tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah untuk Wilayah Kotapraja Surabaya, dimana selaku Penjual adalah BOUWN – EN HANDEL MAATSCHAPPIJ TJAY HIAN dan selaku Pembeli adalah Dokter HAMZAH TEDJAKUSUMA.
Bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 651/Kelurahan Dokter Soetomo (dahulu Desa/Lingkungan Darmo I) sebagaimana dimaksud pada nomor 1 di atas merupakan konversi dari Eigendom Verponding No. 12789, Splitsing No.180, persil Djl. Raja Dr. Sutomo 55 Surabaya kini dikenal dengan Jl. Dr. Sutomo 55 Surabaya.
Bahwa pada tahun 2022, PEMOHON EKSEKUSI pernah mengajukan Gugatan kepada R.A. TRI KUMALA DEWI melalui PENGADILAN NEGERI SURABAYA dan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan :
Putusan PENGADILAN NEGERI SURABAYA Nomor 391/Pdt.G/
2022/PN.Sby tanggal 05 Desember 2022., dimana amar putusannya antara lain :
MENGADILI
DALAM PROVISI
Menolak tuntutan provisi Penggugat seluruhnya ;
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya ;
Mengabulkan eksepsi Turut Tergugat IV ;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum ;
Menyatakan Penggugat pemegang HGB atas tanah terperkara sebagai mana tertuang dalam sengketa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 651/Kelurahan Dokter Soetomo (dahulu Desa/Lingkungan Darmo I), Surat Ukur No.180 Tahun 1929 dengan luas 589 M2 (Lima Ratus Delapan Puluh Sembilan Meter Persegi) atas nama Dokter Hamzah Tedjakusuma dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Jalan Raya Dokter Sutomo, Surabaya.
Sebelah Timur : Rumah Jalan Raya Dokter Sutomo No.53,
Surabaya.
Sebelah Selatan : Rumah Jalan Thamrin No.48, Surabaya.
Sebelah Barat : Rumah Jalan Dokter Sutomo No. 57,
Surabaya.
Menyatakan Penggugat mempunyai “HAK PRIORITAS” untuk memperoleh perpanjangan HAK maupun untuk memperoleh hak baru atas tanah terperkara (obyek sengketa) ;
Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan tanah terperkara (obyek sengketa) dalam keadaan kosong dan baik tanpa syarat
kepada PENGGUGAT;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 5.400.000.000,00 (Lima milyar empat ratus juta rupiah) yang harus dibayar oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap ;
Menghukum TERGUGAT untuk bayar uang paksa (dwangsom) secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan membayar ganti rugi kepada Penggugat terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
Menghukum Para Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh menaati putusan ini.
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya sebesar Rp.2.505.000,- (dua juta lima ratus lima ribu rupiah);
Bahwa adapun Putusan tersebut didasarkan pada Pertimbangan Hukum, antara lain :
“Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan alat bukti berupa surat-surat yang diberi tanda bukti P- 1 sampai dengan P-29 yang perinciannya sebagaimana tersebut di atas;
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-8 dan P-9 benar status hak tanah sengketa adalah berasal dari tanah hak barat yang kemudian dikonversi menjadi tanah Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor: 651, Desa / Lingkungan: Darmo I, Surat Ukur Nomor 180 Tahun 1929, Pemegang haknya semula Perseroan Terbatas “Bouw En Handle Maatshappij Tjay Hiang, berkedudukan di Surabaya, dan terakhir tercatat pemegang haknya atas nama Dokter Hamzah Tedjasukmana. Bahwa masa berlaku HGB tersebut berlaku selama 20 tahun dan berakhir tanggal 23 September 1980;
“Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan bukti P- 1, P-3, P-5 dan P-7 adalah rangkaian jual-beli tanah dari pemilik terakhir pemegang hak atas tanah di dalam Sertifikat HGB Nomor : 651/Lingkungan Darmo I dengan pihak-pihak lain dan terakhir dengan Penggugat. Bahwa sebelum Penggugat membeli tanah sengketa tersebut, nama pemegang hak terakhir adalah Dokter Hamza Tedjasukmana. Selanjutnya terjadi jual-beli sampai
terakhir dengan Penggugat. Jual-beli tersebut belum sempat dilakukan balik nama, sehingga nama sebagai pemegang hak di dalam sertifikat masih tetap atas nama Dokter Hamzah Tedjasukmana;
“Menimbang, bahwa dari bukti P-10, dan P-11 terbukti adanya penawaran pembelian rumah dari Ir. Eko Bharuna anak kandung dari Drs. Subroto Yudono, Drs. Subroto Yudono adalah ayah dari Tergugat – yang ditujukan kepada Dr. Hamzah Tedjasukmana, selaku pemilik rumah;”
“Selanjutnya dari bukti P- 12, P- 13, P- 14, P-15, P-16, P-17, P- 18 dan P- 21 adalah surat-surat yang berisi tentang adanya komunikasi antara pihak Tergugat dengan Dr. Hamzah Tedjasukmana. Bahwa dari komunikasi tersebut dapat diketahui pemilik tanah sengketa / rumah adalah Dr. Hamzah Tedjasukmana, sedangkan Tergugat adalah sebagai penyewa rumah;”
“Bahwa meskipun bukti-bukti tersebut hanya berupa foto copy surat, dan tidak dapat ditunjukkan surat aslinya, tetapi jika dikaitkan dengan bukti P- 9 yakni Sertifikat HGB Nomor: 651 / Lingkunga Darmo I dimana pemegang hak terakhir tercatat atas nama Dokter Hamzah Tedjasukmana, maka bukti surat-surat tersebut ( berupa foto copy) dapat dijadikan alat bukti “persangkaan” bahwa sebenarnya hubungan antara Dokter Hamzah Tedjasukmana dengan Tergugat (dahulu ayah Tergugat) terhadap adanya obyek sengketa adalah hubungan hukum sewa-menyewa rumah saja. Artinya Tergugat (dahulu ayah Tergugat) bukan sebagai pemilik rumah dan tanah tersebut, melainkan sebatas sewa-menyewa saja;”
“Menimbang, bahwa selanjutnya dari bukti P- 20 dan P-24 dapat diketahui bahwa surat dari Kantor Pertanahan Kota Surabaya I Nomor: 2107/200-35.78/IV/2019 tanggal 22 April 2019 yang isinya Kantor Pertanahan Kota Surabaya I telah membatalkan Peta Bidang Tanah NIB. 02946 Kelurahan Dr. Sutomo tanggal 16 Pebruari 2010 dengan alasan atas objek yang sama lebih dahulu diterbitkan HGB Nomor: 651 Lingkungan Darmo I atas nama Dokter Hamzah Tedjasukmana. Meskipun bukti-bukti tersebut hanya berupa foto copy surat, dan tidak dapat ditunjukan surat-surat aslinya, tetapi jika dikaitkan dengan bukti-bukti surat lain khususnya bukti P-8 dan P-9, maka bukti-bukti surat tersebut dapat dinilai sebagai alat bukti “persangkaan” sebagaimana
diatur dalam Pasal 1866 KUH Perdata.
Dengan demikian dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa terhadap objek yang sama status haknya yang sah adalah Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor: 651/Lingkungan Darmo I atas nama Dokter Hamzah Tedjasukmana;”
“Menimbang, bahwa dengan terbuktinya objek tanah sengketa status haknya adalah HGB Nomor: 651 / Lingkungan Darmo I atas nama Dokter Hamzah Tedjasukmana, maka permasalahan selanjutnya adalah bagaimana dengan terjadinya jual-beli antara pihak-pihak dan khususnya dengan Penggugat, apakah jual-beli tersebut sah ataukah tidak?”
“ Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa jual-beli atau ikatan jual-beli terhadap tanah sengketa dilakukan di hadapan Notaris PPAT, atau dengan kata lain di hadapan Pejabat public yang berwenang. Oleh karena transaksi jual-beli dilakukan di depan pejabat yang berwenang sebagaimana diatur menurut Undang Undang, maka pembeli harus dinilai sebagai pembeli yang beritikad baik. Karena pembeli dinilai sebagai pembeli yang beritikad baik, maka menurut hukum pembeli tersebut harus dilindungi;”
“ Menimbang, bahwa dengan demikian jual-beli terhadap tanah sengketa yang dilakukan terakhir dengan Penggugat harus dinyatakan sah dan secara hukum harus mendapatkan perlindungan;”
“ Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai bukti-bukti lainnya dari pihak Penggugat tidak perlu dipertimbangkan lagi, karena dari bukti-bukti yang telah dipertimbangkan tersebut Majelis Hakim menilai telah cukup dan memadai;”
“ Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim menilai bahwa Penggugat telah berhasil membuktikan dalil-dalil gugatannya;”
“ Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil sangkalannya, Tergugat telah mengajukan alat bukti berupa surat-surat yang diberi tanda T- 1 sampai dengan T-28 dan mengajukan ! (satu) orang ahli yaitu : Suyatno, S.H., M.H.;”
“ Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dari alat bukti yang diajukan tersebut, Tergugat dapat membuktikan sangkalannya dan sekaligus dasar hukum Tergugat menguasai objek sengketa;”
“ Menimbang, bahwa terlebih dahulu Majelis pertimbangkan bukti T-1, T-2, T-3, T-4, T-5 dan T-30 karena bukti-bukti tersebut ada saling keterkaitan satu sama lain. Bahwa dari bukti T- 1 ternyata benar orang tua Tergugat Subroto Judono telah dijinkan untuk menempati rumah dinas ALRI (Angkatan Laut Republik Indonesia /sekarang TNI AL)., sedangkan dari bukti T- 2 adalah surat ijin yang diterima oleh orang tua Tergugat untuk membeli rumah dinas, sedangkan bukti T- 3 adalah berita acara tentang pemeriksaan rumah yang ditempati oleh orang tua Tergugat dan taksiran harga tanah serta bangunan dan fasilitas yang ada di dalam rumah tersebut. Bukti T- 4 adalah besarnya ganti rugi yang harus dibayar oleh orang tua Tergugat untuk pembebasan rumah dinas tersebut dari Dinas ALRI. Dari bukti T- 4 tersebut dapat diketahui bahwa rumah yang ditempati oleh orang tua Tergugat adalah rumah sewa bukan milik ALRI;”
“ Bahwa selanjutnya bukti T-5 adalah surat kuitansi pembayaran ongkos Taksasi dan Administrasi untuk pelepasan Woning Tableau ALRI di Jl. Dr. Sutomo No. 55 Surabaya. Dari bukti tersebut menunjukkan orang tua Tergugat telah membayar sejumlah uang yang diwajibkan kepadanya untuk pelepasan rumah dinas bukan milik ALRI (sekarang TNI AL), sedangkan bukti T- 30 adalah surat permohonan dari orang tua Tergugat untuk membeli / memiliki rumah akomodasi Angkatan Laut tertanggal 5 Juni 1971 untuk dapat dilepaskan dari Woning Tableau Angkatan Laut;”
“ Menimbang, bahwa selanjutnya dari bukti T- 6 dan T-7 dapat diketahui bahwa setelah rumah yang ditempati oleh orang tua Tergugat dilepaskan Statusnya dari rumah dinas ALRI (sekarang TNI AL)., selanjutnya disarankan kepada orang tua Tergugat untuk menindak lanjuti dengan cara menghubungi instansi-instansi yang bersangkutan yaitu melakukan proses pendaftaran tanah dan permohonan hak atas tanah terhadap rumah tersebut;”
“ Menimbang, bahwa selanjutnya dari bukti T-8 orang tua Tergugat melakukan renovasi rumah dan sekaligus menambah bangunan dari bangunan utama;”
“ Menimbang, bahwa dari bukti T-9 membuktikan orang tua
Tergugat telah menghubungi Kantor Pertanahan (dahulu Kantor Agraria Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya) untuk melakukan proses pendaftaran tanah atas nama orang tua Tergugat;”
“ Menimbang, bahwa tentang bukti T-10 adalah Putusan Mahkamah Agung RI tentang Peninjauan Kembali Nomor: 351 PK/Pdt/1997 antara Tri Kumala Dewi melawan Dr. Hamzah Tedjasukmana tanggal 29 April 1998. Dari putusan Mahkamah Agung tersebut yang isinya membatalkan semua putusan dari Putusan tingkat pertama, Putusan tingkat banding dan Putusan tingkat Kasasi yang isinya telah mengabulkan gugatan Penggugat dahulu / sekarang Turut Tergugat I. namun demikian dari bukti T-10 tersebut, Putusan Mahkamah Agung tersebut selain dari menolak gugatan Penggugat / sekarang Turut Tergugat I, tetapi juga tidak meneguhkan status hak apa terhadap hak Tergugat atas obyek sengketa. Dengan perkataan lain putusan Mahkamah Agung tersebut tidak dapat membuktikan adanya hak kepemilikan Tergugat atas obyek sengketa;”
“ Menimbang, bahwa selanjutnya dari bukti T- 13 adalah berupa putusan pengadilan yakni Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 152/Pdt G/2008/PN Sby. Tanggal 17 Nopember 2008. Bahwa Tergugat mengajukan bukti T- 13 tersebut maksudnya adalah dalam perkara sebelumnya terhadap obyek gugatan yang sama telah pula diajukan gugatan dan sudah ada putusan Pengadilan. Dari bukti tersebut sebenarnya Tergugat ingin membuktikan dalil-dalil eksepsinya, eksepsi mana telah Majelis Hakim pertimbangkan di atas, dan eksepsi Tergugat tersebut telah Majelis tolak seluruhnya;”
“ Menimbang, bahwa selanjutnya dari bukti T- 14 adalah surat jawaban Notaris S. Raden Agus Purwanto, SH., atas laporan Tergugat kepada Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Surabaya. Dari bukti tersebut tidak dapat membuktikan bahwa Tergugat mempunyai hak milik terhadap obyek sengketa;”
“ Menimbang, bahwa bukti T- 15 adalah surat pemberitahuan hasil penyidikan dari Ditreskrimum Polda Jawa Timur kepada Tergugat selaku Pelapor yang isinya antara lain menetapkan Sdri. TINA HINDERAWATI TJOANDA sebagai tersangka dalam tindak pidana Pasal 266 KUHP.;”
“ Menimbang, bahwa bukti T- 16 adalah surat pemberitahuan
perkembangan hasil penyidikan dari Ditreskrimum Polda Jawa Timur kepada Tergugat selaku Pelapor yang isinya antara lain menetapkan Tersangka RUDIANTO SANTOSO ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).”
“ Menimbang, bahwa dari bukti T-15 dan T-16 tidak dapat membuktikan bahwa Tergugat mempunyai hak atas obyek sengketa. Meskipun demikian adanya penetapan Sdri. TINA HINDERAWATI TJOANDA dan RUDIANTO SANTOSO sebagai tersangka secara hukum tidak dapat dijadikan bukti bahwa ke dua orang tersebut bersalah, kecuali telah ada putusan Pengadilan yang menyatakan bahwa kedua orang tersebut terbukti bersalah. Dalam perkara a quo Tergugat tidak dapat menunjukkan adanya putusan Pengadilan sebagai tindak lanjut dari adanya bukti T-15 dan T-16 tersebut di atas;”
“ Menimbang, bahwa selanjutnya bukti T- 17, T- 18, T- 19 dan T- 20 pada pokoknya adalah surat dari Tergugat yang isinya sama yaitu tentang pemberitahuan status RUDIANTO SANTOSO dan TINA HINDERAWATI TJOANDA yang telah dilaporkan oleh Tergugat karena telah melakukan tindak pidana persangkaan Pasal 266 KUHP, Dari bukti-bukti ini pun pertimbangan Majelis sama dengan pertimbangan terhadap bukti T-15 dan T-16 tersebut di atas;”
“ Menimbang, bahwa tentang bukti T- 21 adalah Putusan Mahkamah Agung RI tentang Peninjauan Kembali Nomor: 68 PK/Pdt/2013 antara Trì Kumala Dewi melawan Rudianto Santoso dkk., tanggal 27 September 2013. Bahwa putusan Mahkamah agung tersebut tidak menyinggung sama sekali tentang hak atau kedudukan Tergugat terhadap obyek sengketa. Karena itu bukti tersebut tidak mendukung dalil-dalil Tergugat;”
“ Menimbang, bahwa bukti T- 22 adalah surat dari Kantor Pertanahan Kota Surabaya yang isinya tentang Jawaban atas surat Permohonan Pencabutan HGB No. 651/ Lingkungan Darmo I atas nama Dokter Hamzah Tedjasukmana. Bahwa dari bukti ini pun tidak ada yang mendukung dalil-dalil Tergugat;”
“ Menimbang, bahwa bukti T- 23, T-24, T-25, dan T-26 adalah surat-surat mengenai pajak Bumi dan Bangunan yang telah dibayarkan oleh Tergugat mulai tahun 2019, 2020, 2021 dan 2022. Bahwa dari bukti-bukti tersebut membuktikan benar Tergugat telah membayar pajak (PBB) atas obyek sengketa,
namun bukti pembayaran pajak tidak dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan atas tanah dan bangunan yang bersangkutan (obyek sengketa);”
“ Menimbang, bahwa selanjutnya bukti T- 27 adalah surat dari Tergugat yang ditujukan kepada Menteri Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia perihal: Perlindungan hukum dan Pengaduan Pengurusan Sertifikat (36 tahun belum selesai atas dugaan Mafia Tanah). Bahwa bukti inipun tidak dapat membuktikan adanya hak Tergugat terhadap obyek sengketa;”
“ Menimbang, bahwa bukti T- 28 adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Atas Tanah. Bahwa bukti tersebut adalah bentuk peraturan perundang-undangan yang sudah tentu harus diikuti dan ditaati. Jadi bukti ini tidak dapat dijadikan alat bukti, karena peraturan perundang-undangan seperti PP ini mengandung norma hukum yang umum sifatnya. Berbeda dengan suatu Putusan Pengadilan atau Surat Keputusan yang sifatnya mengandung norma yang konkrit dan khusus. Karena itu bukti tersebut harus dikesampingkan;”
“ Menimbang, bahwa bukti T-29 adalah surat atau Kartu Tanda Penduduk atas nama R.M. Soebroto Joedono yang membuktikan ayah Tergugat pernah tinggal dan sebagai penduduk yang tinggal di Lingkungan Darmo I, Surabaya. Bahwa bukti ini hanya menerangkan tentang ayah Tergugat yang pernah tinggal di Surabaya, akan tetapi tidak membuktikan apa-apa tentang hak kepemilikan terhadap obyek sengketa;”
“ Menimbang, bahwa bukti T- 31 adalah Surat Ketetapan Fatwa Ahli Waris yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Istimewa Jakarta Pusat. Bahwa bukti ini tidak dapat menunjukkan bahwa Tergugat adalah sebagal pemilik terhadap obyek sengketa;”
“ Menimbang, bahwa bukti T- 32 adalah Surat Keterangan dari Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya tanggal 14 Desember 2011 yang isinya menerangkan Dr. Hamzah Tedjasukmana dan Tina Hinderawati Tjoanda adalah suami istri. Dan Dr. Hamzah Tedjasukmana dinyatakan telah meninggal, dan Tina Hinderawati Tjoanda masih tinggal dan terdaftar sebagai penduduk Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya. Bahwa bukti ini juga tidak dapat membuktikan tentang hak kepemilikan Tergugat atas obyek sengketa;”
“ Menimbang, bahwa bukti T- 33 adalah Surat Keterangan dari Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Pemerintah Kota Surabaya tanggal 17 Pebruari 2012 tentang Perusahaan PT. Baouwen Handel Maatscapij Tjang Hiang yang isinya menerangkan bahwa PT tersebut tidak terdaftar pada Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Pemerintah Kota Surabaya. Bahwa bukti tersebut, tidak berarti Perusahaan PT. Baouwen Handel Maatscapij Tjang Hiang tidak pernah ada, karena perusahaan tersebut berdiri pada saat sebelum kemerdekaan Indonesia. Mungkin saja perusahaan tersebut saat ini sudah tidak ada lagi. Tetapi hal itu tidak berarti bahwa perusahaan tersebut tidak ada atau tidak pernah ada pada saat terbitnya sertifikat HGB No. 651/ Kelurahan Dokter Soetomo (dahulu Desa/ Lingkungan Darmo I).”
“ Menimbang, bahwa bukti T-34 adalah Surat Keterangan dari Kamar Dagang Dan Industri Jawa Timur tanggal 20 Pebruari 2012 tentang Penjelasan atas PT. Baouwen Handel Maatscapij Tjang Hiang yang isinya menerangkan bahwa PT tersebut belum terdaftar sebagai anggota Kadin. Bukti ini pun sama penjelasan Majelis seperti pada pertimbangan terhadap bukti T-33 tersebut di atas;”
“ Menimbang, bahwa bukti T-35 adalah surat Akta Notaris No. 7 Tanggal 29 juni 2019 Tentang Perjanjian Pembagian Harta Warisan Serta Pelepasan Penguasaan Atas Tanahnya. Bahwa bukti tersebut menurut Majelis premature. karena tentang hak kepemilikan Tergugat terhadap obyek sengketa saja masih belum jelas, seperti dalam perkara a quo, tetapi Tergugat justru sudah bertindak lebih jauh terhadap obyek sengketa. Dengan demikian bukti tersebut tidak dapat dijadikan bukti terhadap dalil-dalil Tergugat;”
“ Menimbang, bahwa sementara saksi atau ahli yang dihadirkan, oleh Tergugat yaitu Suyatno, S.H., M.H., dalam keterangan atau pendapatnya sama sekali tudak menyinggung tetang hak kepemilikan Tergugat terhadap obyek sengketa. Karena itu keterangan ahli tersebut harus dikesampingkan;”
“ Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana di atas, maka menurut Majelis Hakim Tergugat tidak berhasil membuktikan dalil-dalil sangkalannya terhadap Penggugat;”
“ Menimbang, bahwa bukti TT. IV- 1 adalah Buku Tanah Hak Guna Banguna Nomor: 651/ Kelurahan Dokter Soetomo (dahulu Desa/ Lingkungan Darmo 1), pemegang hak terakhir tercatat atas nama Dokter Hamzah Tedjasukmana. Bahwa dari bukti tersebut justru mendukung atau membenarkan bahwa obyek sengketa dahulunya adalah benar milik Dokter Hamzah Tedjasukmana;”
“ Menimbang, bahwa bukti TT. IV- 2 adalah surat blangko Permohonan Peralihan Hak Jual Beli tanggal 6-9-1972 nama Pemohon: Dr. Hamzah Tedja Sukmana;.”
“ Menimbang, bahwa bukti TT. IV- 3 adalah Surat Pernyataan Tanah- Tanah yang telah dipunyai Pemohon yaitu Dokter Hamzah Tedjasukmana;”
“ Menimbang, bahwa dari bukti TT. IV- 2 dan bukti TT. IV-3 justru menerangkan bahwa Dokter Hamzah Tedjasukmana telah mengurus haknya untuk melakukan balik nama terhadap obyek sengketa menjadi atas Namanya sendiri;”
“ Menimbang, bahwa bukti TT. IV-4 adalah surat Akta Jual Beli Tanah tanggal 19 September 1972 Nomor: 77/1972 yang dibuat oleh Notaris OE SIANG DJIE, Sarjana Hukum, Notaris di Surabaya antara TJOA SOE TIEN, SH., Direktur dari Perseroan Terbatas “Algemene Bouw En Handel Maatschappij Tiong Lian n.v.”, sebagai Penjual dan Dokter Hamzah Tedjasukmana, sebagai Pembeli. Tentang bukti ini menurut Majelis Hakim bahwa benar adanya transaksi jual-beli obyek sengketa dari Perseroan Terbatas “Algemene Bouw – En Handel Maatschappij Tiong Lian n.v.”, sebagai Penjual dan Dokter Hamzah Tedjasukmana, sebagai Pembeli.”
“ Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, dari bukti-bukti yang diajukan oleh Turut Tergugat IV tidak ada atau yang dapat melemahkan dalil-dalil gugatan Penggugat, justru sebaliknya dari bukti-bukti yang diajukan oleh Turut Tergugat IV menguatkan dalil-dalil gugatan Penggugat;”
“ Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka menurut Majelis Hakim Penggugat telah berhasil membuktikan dalil-dalil gugatannya, dan pihak Tergugat maupun Turut Tergugat IV tidak dapat melemahkan dalil-dalil gugatan Penggugat;”
“ Menimbang, bahwa sementara itu tuntutan Penggugat pada petitum nomor 3, 4 dan 5 menurut Majelis Hakim karena cukup beralasan, maka tuntutan tersebut dapat dikabulkan. Karena terbukti bahwa obyek sengketa alas haknya adalah HGB Nomor 651/651/Kelurahan Dokter Soetomo (dahulu Desa/Lingkungan Darmo I), atas nama Dokter Hamzah Tedjasukmana. Sedangkan Penggugat saat ini sudah menguasai secara fisik surat sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 651/Kelurahan Dokter Soetomo (dahulu Desa/Lingkungan Darmo I), Surat Ukur No.180 Tahun 1929 dengan luas 589 M2 (Lima Ratus Delapan Puluh Sembilan Meter Persegi) atas nama DOKTER HAMZAH TEDJAKUSUMA. Bahwa Penggugat menguasai surat sertifikat tersebut karena telah membeli dan sebagai pembeli dengan itikad baik. Oleh karena itu Penggugat adalah sebagai pihak yang berhak atas obyek sengketa mempunyai hak prioritas terhadap obyek sengketa. Sedangkan Tergugat karena telah menguasai obyek sengketa tanpa alasan dan dasar hukum, maka perbuatan Tergugat yang menguasai obyek sengketa tanpa izin dari Penggugat adalah merupakan perbuatan melanggar hukum ;”
“ Menimbang, bahwa selanjutnya tuntutan Penggugat pada petitum nomor 6 yang menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan status keberadaan TERGUGAT di atas tanah terperkara adalah penyewa melanjutkan hak sewa orang tuanya almarhum Drs. SOEBROTO YUDONO, mengenai tuntutan ini harus dikesampingkan, karena tuntutan tersebut tidak selaras dengan tuntutan sebelumnya dimana Tergugat telah dinyatakan telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena telah menguasai tanah obyek sengketa tanpa alasan yang sah. Selaku orang tua Tergugat masih hidup, betul orang tua Tergugat sebagi pihak penyewa. Akan tetapi setelah orang tua Tergugat meninggal, maka hak sewa tersebut tidak ada diperjanjikan lagi antara Penggugat dengan Tergugat ;”
“ Menimbang, bahwa selanjutnya tuntutan Penggugat pada petitum nomor 7 dan 8 yaitu agar menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah terperkara dalam keadaan kosong dan baik tanpa syarat kepada Penggugat dan sekaligus membayar ganti rugi, menurut pendapat Majelis Hakim cukup beralasan karena itu dapat dikabulkan, kecuali mengenai tuntutan ganti rugi immaterial karena tidak dapat -dijelaskan asal-usul perincian perhitungannya harus ditolak;”
“ Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka gugatan Penggugat dikabulkan sebagian dan ditolak selebihnya;”
“ Menimbang, bahwa selanjutnya karena gugatan dikabulkan, dan Tergugat sebagi pihak yang kalah, maka Tergugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan pada dictum putusan ;”
Putusan PENGADILAN TINGGI SURABAYA daftar No. 41/PDT/2023/PN.SBY tanggal 1 Pebruari 2023., yang amar putusannya antara lain :
MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 5 Desember 2022, Nomor 391/Pdt.G/2022/PN Sby, yang dimohonkan banding tersebut:
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa adapun Putusan tersebut didasarkan pada Pertimbangan Hukum, antara lain :
“ Menimbang, bahwa terhadap memori banding Pembanding semula Tergugat tersebut diatas menurut hemat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak di”peroleh fakta atau bukti-bukti baru yang dapat melemahkan danmematahkan dalil-dalil yang telah dikemukakan dalam pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama serta bersifat pengulangan terhadap fakta yang seluruhnya telah dipertimbangkan secara tepat dan menyeluruh, oleh karenanya tidak ada relevansinya untuk dipertimbangkan lebih lanjut dalam putusan ini; ”
Putusan MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Nomor : 2649K/Pdt/2023 tanggal 31 Oktober 2023, yang amar putusannya, sebagai berikut :
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: TRI KUMALA DEWI tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (irma ratus ribu rupiah).
Bahwa adapun Putusan tersebut didasarkan pada Pertimbangan Hukum, antara lain :
“ Bahwa pertimbangan hukum putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Surabaya yang menguatkan putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Surabaya dengan mengabulkan gugatan Penggugat dapat dibenarkan, karena berdasarkan fakta-fakta dalam perkara a quo Judex Facti Pengadilan Tinggi Surabaya telah memberikan pertimbangan hukum yang cukup, dimana Penggugat telah dapat membuktikan dalil pokok gugatannya, bahwa terbukti Penggugat telah menguasai alas hak objek sengketa berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 651/Kelurahan Dokter Soetomo (dahulu Desa/Lingkungan Darmo I) yang masih tercatat atas nama Dokter Hamzah Tedjasukmana yang telah beberapa kali terjadi peralihan hak atas dasar jual beli dan terakhir diperoleh Penggugat berdasarkan jual beli objek sengketa dari Rudianto Santoso, ahli waris Astrid Rahmaati S (Turut Tergugat III) kepada Handoko Wibisono (Penggugat) berdasarkan Akta Ikatan Jual Beli Nomor 13 tanggal 11 November 2016 yang dibuat di hadapan Ninik Sutjianti Notaris di Surabaya, sebaliknya penguasaan objek sengketa oleh Tergugat tanpa alas hak yang sah dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), sebagaimana pertimbangan Judex Facti telah tepat dan benar serta tidak bertentangan dengan hukum; ”
“ Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Surabaya yang menguatkan putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: TRI KUMALA DEWI tersebut harus ditolak; ”
Putusan MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Nomor : 1130 PK/Pdt/2024 tanggal 29 November 2024, yang amar putusannya, sebagai berikut :
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali TRI KUMALA DEWI tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa adapun Putusan tersebut didasarkan pada Pertimbangan Hukum, antara lain :
“ Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tidak dapat dibena rkan, oleh karena setelah meneliti Memori Peninjauan Kembali tanggal 18 April 2024 dan Kontra Memori Peninjauan Kembali tanggal 12 Juni 2024 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Juris, ternyata tidak ditemukan adanya kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dalam perkara a quo, dan Putusan Judex Juris tidak didasarkan kepada kebohongan, sedangkan bukti baru yang diajukan tidak bersifat menentukan, karena surat
yang dibuat oleh Notaris Ninik Sutjianti tanggal 9 Januari 2023 yang ditujukan kepada Majelis Pengawas Notaris Jawa Timur, sedangkan putusan Judex Facti Pengadilan Negeri a quo telah diputus tanggal 5 Desember 2022; ”
“ Bahwa Penggugat dapat membuktikan dalil gugatannya berdasarkan jual beli dari Rudianto Santoso ahli waris Astrid Rahmawati S/Turut Tergugat II kepada Handoko Wibisono/Penggugat, sedangkan penguasaan pihakTergugat atas objek sengketa tanpa alas hak adalah perbuatan melawan hukum; ”
“ Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Perohon Peninjauan Kembali TRI KUMALA DEWI tersebut harus ditolak; ”
Bahwa setelah Putusan perkara tersebut di atas berkekuatan hukum tetap, kemudian PENGADILAN NEGERI SURABAYA mengeluarkan Penetapan PENGADILAN NEGERI SURABAYA Nomor 26/EKS/2024/PN.Sby Jo. Nomor 391/Pdt.G/2022/PN.Sby Jo. Nomor 41/PDT/2023/PT SBY Jo. Nomor 2649 K/Pdt/2023 Jo. Nomor 1130 PK/Pdt/2024.
Bahwa telah dilakukan kegiatan Eksekusi Pengosongan sebanyak 2 (Dua) kali namun tidak berhasil karena kondisi lapangan yang tidak mendukung, antara lain pada tanggal 13 Pebruari 2025 dan ………….. 2025.
Bahwa selanjutnya, bersama ini dapat Tim sampaikan bahwasannya kegiatan Eksekusi Pengosongan berikutnya akan dilaksanakan pada hari Selasa, 17 Juni 2025. Tentunya dalam hal ini kami berharap Eksekusi pengosongan dimaksud dapat berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan apapun sehingga klien kami sebagai Pencari Keadilan dapat kepastian hukum se pasti pasti.
#patrolisergapnews.id
(AlDsel)