PATROLISERGAPNEWS.ID – Kalimantan – Sebelumnya sempat viral dalam banyak berita online yang beredar di berbagai Media Sosial terkait tindakan tidak terpuji dalam suatu acara warga desa yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Tumbang Jala, Kecamatan Petak Malai, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah berinisial “P” terhadap Anggota Satuan Linmas Desa Tumbang Jala berinisial “E” yang menjadi korban pembacokan sehingga menyebabkan luka dengan jahitan di bagian bibir korban.
Sapriadi, S.H.selaku kuasa hukum dari korban Anggota Satuan Linmas Desa Tumbang Jala berinisial “E” setelah selesai mendampingi kliennya yang diperiksa sebagai Saksi/ Terlapor di Kepolisian Sektor Sanaman Mantikei, pada hari Senin, 23 Juni 2025 menjelaskan bahwa kliennya merupakan korban dalam perkara ini, namun karena adanya laporan balik yang dibuat oleh pihak “P” maka sebagai warga negara yang baik Sdr. “E” hadir memberikan keterangan sesuai dengan fakta yang terjadi saat kejadian itu.
Klien kami sudah diperiksa sebagai dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP yang terjadi pada hari Jum’at, tanggal 6 Juni 2025, sekira Pukul 21.30 WIB di Desa Tumbang Jala, RT.001/ RW. 001 Kecamatan Petak Malai, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, kata Advokat muda ini.
Melansir berita Tribun News disebutkan bahwa Kasatreskrim Polres Katingan, Iptu Gusti Rifa Adabi menjelaskan, kejadian itu bermula ketika kades inisial P alias BL naik ke atas panggung dalam keadaan mabuk, lalu menyampaikan sambutan.
Dalam sambutannya, BL membahas tentang tugas perlindungan masyarakat (linmas). Sambutan BL itu, membuat E, seorang petugas linmas yang sedang bertugas malam itu tersinggung.
E kemudian mendatangi BL ke atas panggung untuk menanyakan maksud dan tujuan sambutan BL. “Dan terjadi cekcok antara korban inisial E dan saudara BL,” ujar Iptu Gusti.
Setelah itu, lanjut Gusti, BL turun dari panggung lalu pergi ke arah rumahnya. Tak berselang lama, BL kembali ke tempat acara dengan membawa sebilah parang atau mandau.
BL mengayunkan parang tersebut secara membabi buta hingga mengenai telapak tangan kanan warga inisial MF dan MT.
BL yang masih terpengaruh minuman keras, kembali mengayunkan parang tersebut ke arah korban E, membuatnya mendapat luka gores.
“Setelah itu, E mendorong saudara BL hingga jatuh. Posisi korban E menindidih dan memeluk saudara BL yang masih memegang parang,” jelas Gusti.
Sapriadi, S.H.menambahkan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, kliennya juga mengajukan beberapa nama saksi yang melihat, mengetahui peristiwa itu, artinya dalam hal ini klien kami juga tentu saja ada persiapan untuk menunjukkan fakta-fakta yang sebenarnya terjadi, jelas posisinya sebagai korban yang terdesak sehingga menurut Pasal 49 KUHP yang mengatur tentang pembelaan terpaksa (noodweer).
Pasal ini menyatakan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan untuk membela diri, orang lain, kehormatan, kesusilaan, atau harta benda dari serangan yang melawan hukum, dan serangan itu terjadi pada saat itu juga, tidak dapat dipidana, ungkap Advokat/ Pengacara muda ini.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Polsek Sanaman Mantikei berjalan dengan baik, lancar tanpa ada tekanan-tekanan atau intimidasi dan intervensi, oleh karena itu kami selaku kuasa hukum yang mendampingi selama pemeriksaan menyampaikan ucapan terima kasih, pihak Polsek sudah bertindak profesional sesuai motto Presisi, ungkapnya.
#patrolisergapnews.id
(Iwansyah )
