PATROLISERGAPNEWS.ID – Nagan Raya – DEDEKPDP di Kabupaten Nagan Raya Angkat Bicara Permasalahan Pemegang Izin HGU yang menghalalkan segala cara demi meraup keuntungan Pribadi Oknum Oknum tertentu didukung pihak – Pihak Oknum Pejabat Instansi Pemerintahan sehingga masyarakat menjadi tumbal Mafia Mafia tanah di kabupaten Nagan Raya , Sesuai dengan UUD 1945 Pasal 27 dan 28 Jelas tidak berlaku Keadilan bagi masyarakat bawah.
Sejak bertahun – tahun di kabupaten Nagan Raya ( Rakyat ) Masyarakat mencari Keadilan dan Kepastian Hukum dengan Hasil nya NIHIL atas Prilaku Oknum Oknum Pejabat Instansi yang hanya untuk memperkaya diri, siapa punya bekingan dan Uang dia lah yang berkuasa.
Jelas Hukum Tajam Kebawah Tumpul Keatas, Kalangan masyarakat bawah yang jadi korban yang kurang nya pengetahuan maupun SDM nya.
Ada apa dengan Kepastian Hukum ? Bila Ingin tegak kan Hukum semestinya pemegang HGU Wajib di Klafikasi kembali atas keesahanya tanpa kongkalikong izin HGU tersebut, Apa sudah sesuai prosedur dari dasar sehingga jadi Areal HGU sesuai UU HGU yang berlaku.
Ironisnya yang terjadi…? tanah garapan masyarakat turun temurun pun sudah di dalam areal Izin HGU. Bahkan Muncul secara tiba – tiba tanah tersebut sudah SHM. juga sudah di dalam areal Izin HGU.
Mengharap dengan Hormat kepada Anggota Dewan DPRK, Bupati serta Forkompinda Kabupaten Nagan Raya mengusut tuntas permasalahan HGU di kabupaten Nagan Raya, Sesuai dengan ketentuan dan Undang-undang HGU yang berlaku sehingga Rakyat Nagan Raya tidak jadi tumbal tumbal Mafia-Mafia tanah. oknum meraut keuntungan pribadi untuk Memperkaya diri, masyarakat hanya mencari keadilan di Negara Republik Indonesia.
( Dedek )