PATROLISERGAPNEWS.ID – Nagan Raya – Sabtu, (05/07/2025). Warga masyarakat desa Cot Rambong Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya Senin tanggal 07/07/2025 Siap melakukan Aksi Orasi terbuka di Kantor Kejaksaan dan BPN/ATR di suka makmue. demi Keadilan dan Hukum bagi masyarakat serta Menuntut Keadilan dan kepastian Hukum, Selama bertahun tahun diduga terjadi Diskriminasi Hukum terhadap masyarakat di kabupaten Nagan Raya.
Masyarakat desa Cot Rambong menuntut Keadilan dan kepastian Hukum yang selama ini terzolimi atas Prilaku oknum oknum yang tidak bertanggung jawab. Mengharapkan kepala desa kami untuk dibebaskan dari penahanan atas Dugaan telah mengeluarkan SKT di Areal HGU desa setempat.
Semestinya pihak penegak Hukum Bertidak untuk menelusuri ke esahan izin HGU tersebut dari dasar sehingga keluarnya izin HGU tersebut, sesuai dengan Peraturan UU HGU didalam surat jelas muslim selaku kadus, Namun saudara Muslim tidak pernah menduduki jabatan Aparatur Desa sebagai Kadus didesa tersebut juga muslim mengakui tidak menandatangani surat tersebut.
Aparatur desa Cot Rambong melakukan Orasi terbuka menjamin tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan mengganggu keamanan, Hanya mencari Keadilan di Negara kesatuan Republik Indonesia. HUKUM Wajib ditegakkan. Masyarakat taat Hukum
Disaat ditemui Mantan kepala desa bapak Kairil desa Cot Rambong kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya, Menegaskan bahwa dirinya selaku Kepala desa pada saat itu tidak pernah menandatangani surat keterangan apapun di Tanggal 8 Maret 2008 surat keterangan Tanah Atas nama Cut Nina Rostina. siap saya pertanggung jawab dimana pun ungkapnya,” Mantan kepala desa.
Masyarakat mengharapkan semoga dapat di usut tuntas permasalahan tersebut. Demi Tegaknya Keadilan dan kepastian Hukum sesuai amanah UUD 1945 pasal 27/28 Selama bertahun-tahun hanya masyarakat terzolimi atas Prilaku oknum oknum Mafia tanah dan oknum pejabat terkait.
“Berbeda cerita dengan Data dan Fakta”
( Dedek )