PATROLISERGAPNEWS.ID – JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melaksanakan operasi pengawasanorang asing serentak tahun 2025 bertajuk Wira Waspada pada 15 s.d. 17 Juli 2025.Dalam operasi yang dilaksanakan di 2.098 titik pengawasan di seluruh wilayahIndonesia ini, petugas Imigrasi memeriksa sebanyak 2.022 orang warga negara asing(WNA).
Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 294 WNA terindikasi melakukan pelanggaranterhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.Sebagian besar WNA yang diperiksa berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT)dengan jumlah mencapai 1.143 orang.
Disusul oleh WNA asal Korea Selatan sebanyak156 orang, Jepang 81 orang, India 74 orang, dan Malaysia 71 orang. WNA asal Filipinatercatat sebanyak 60 orang, Amerika Serikat 46 orang, Thailand 39 orang, Belanda 29orang, serta Yaman sebanyak 28 orang.
Berdasarkan jenis izin tinggal yang dimiliki, mayoritas WNA yang diperiksa berada diIndonesia dengan Izin Tinggal Terbatas sebanyak 1.581 orang. Sebanyak 326 orangmenggunakan Izin Tinggal Kunjungan, sedangkan sisanya terdiri dari pemegang IzinTinggal Tetap (42 orang), pencari suaka UNHCR (43 orang), imigran ilegal (12 orang),dan WNA yang tidak memiliki izin tinggal sama sekali sebanyak 16 orang.
“Jenis pelanggaran keimigrasian yang paling banyak ditemukan adalah penyalahgunaanizin tinggal dengan jumlah 148 kasus. Selain itu, terdapat 34 kasus di mana WNA tidakdapat menunjukkan dokumen perjalanan atau izin tinggal saat diminta petugas.
“Pelanggaran lainnya meliputi overstay sebanyak 29 kasus, alamat tidak sesuai denganizin tinggal atau belum melakukan mutasi alamat sebanyak 25 kasus, sertapenggunaan sponsor fiktif sebanyak 8 kasus.Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa294 WNA yang terindikasi melakukan pelanggaran saat ini masih menjalani prosespemeriksaan lebih lanjut.
“Jika pelanggaran yang dilakukan hanya dalam lingkupkeimigrasian, WNA akan langsung dikenakan sanksi sesuai UU Keimigrasian. Namun,apabila terdapat dugaan tindak pidana umum, WNA yang bersangkutan akandiserahkan kepada pihak berwenang.
“Operasi ini kami lakukan secara rutin dan serentak agar tidak ada ruang bagi warganegara asing yang melanggar aturan untuk tinggal di Indonesia.
Ini adalah bentukkomitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara dan memastikan bahwa setiaporang asing yang berada di Indonesia mematuhi seluruh ketentuan hukum yangberlaku,” tutupnya.18 Juli 2025Komunikasi Publik Direktorat Jenderal
#patrolisergapnews.id
( Rusdiansyah : Kaperwil )