Anggota DPRD Sangihe Divonis Ringan, PAMI Perjuangan Desak Banding dan Evaluasi Penanganan Kasus

PATROLISERGAPNEWS.ID – Tahuna, 23 Juli 2025 – Pengadilan Negeri Tahuna resmi menjatuhkan vonis 1,5 bulan penjara kepada anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Fri Jhon Sampakang (FJS), dalam sidang putusan yang berlangsung pada Rabu siang (23/7). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 3 bulan penjara.

Kasus ini berawal dari laporan penganiayaan terhadap warga bernama Handry Dalema alias Soba. Namun hingga putusan dibacakan, FJS tidak pernah ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri maupun Kepolisian. Hal ini menimbulkan kritik dari sejumlah aktivis hukum dan masyarakat sipil karena diduga adanya perlakuan istimewa terhadap terdakwa.

Ketua PAMI Perjuangan Sulawesi Utara, Jeffrey Sorongan, menyayangkan putusan yang dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban. Ia mendesak agar korban segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulut.

“Itu adalah instrumen hukum yang sah dan tersedia bagi korban. Kami mendukung penuh upaya banding demi tegaknya keadilan,” tegas Sorongan.

Lebih lanjut, PAMI Perjuangan juga menyerukan Komisi Yudisial (KY) dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas Kejagung RI) untuk turun tangan dan menyelidiki proses hukum yang dinilai tidak wajar tersebut.

“Sangat tidak lazim, ketika rakyat yang dipukul hingga mengalami pendarahan, namun pelaku yang merupakan wakil rakyat hanya dijatuhi sanksi ringan tanpa pernah ditahan. Ini mencederai rasa keadilan,” pungkas Sorongan.

#patrolisergapnews.id
(Deni Kaperwil Banten)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *