Polres Bima Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Woha, Tiga Perempuan Diamankan

PATROLISERGAPNEWS.ID – Bima – Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Dalam operasi penggerebekan yang berlangsung pada Senin (21/7/25) pukul 16.30 WITA, petugas berhasil mengamankan tiga orang perempuan yang diduga sebagai bagian dari sindikat pengedar obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl (THD).

Operasi ini dilakukan menyusul informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di Desa Rabakodo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bima, Iptu Fardiansyah, SH, segera merespons dengan bergerak cepat ke lokasi.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan observasi, kami langsung melakukan penggerebekan yang disaksikan oleh aparat pemerintah desa. Dari lokasi pertama, petugas mengamankan dua orang perempuan, yakni JM (40) dan FN (20). Dalam penggeledahan di ruang tamu rumah JM, polisi menemukan 719 butir Tramadol dan 180 butir THD,” terang Iptu Fardiansyah dalam keterangannya, Sabtu (26/07).

Dalam proses interogasi, lanjutnya, JM mengaku bahwa Tramadol tersebut dibeli dari RM (53) yang juga warga Desa Rabakodo sekira pukul 10.00 WITA pagi hari itu. Sedangkan THD diperolehnya dari seseorang di Jakarta yang kini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut.

“Petugas kemudian melakukan pengembangan dan langsung menuju rumah RM. Meskipun tidak ditemukan barang bukti tambahan saat penggeledahan, RM mengakui keterlibatannya dalam transaksi tersebut. Berdasarkan pengakuan dan bukti kuat, RM akhirnya ikut diamankan,” terang Kasat Narkoba Polres Bima.

Dari hasil pemeriksaan intensif, diketahui bahwa JM dan RM ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan FN hanya berstatus sebagai saksi karena tidak terbukti memiliki keterlibatan langsung. FN kebetulan berada di TKP saat penggerebekan berlangsung.

“Kami tidak akan berhenti sampai disini, kita akan terus membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya. Saat ini, kedua tersangka sedang diamankan di Mapolres Bima untuk proses hukum lebih lanjut,” tandas Iptu Fardiansyah.

#patrolisergapnews.id
Zulfikar : Kabiro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *