PATROLISERGAPNEWS.ID – Pakar Hukum Pidana Internasional sekaligus ekonom nasional, Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera melarang para menterinya menerbitkan izin baru usaha pertambangan di wilayah Indonesia, terutama di daerah yang rentan terhadap kerusakan lingkungan, seperti Aceh dan Gayo Lues.
Prof. Sutan Nasomal mengecam aktivitas pertambangan yang dianggap merusak pertanian, kehutanan, dan lingkungan hidup, serta memperkaya segelintir pihak dengan mengorbankan masyarakat luas.
Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, pakar hukum pidana internasional dan ekonom, yang juga menjabat sebagai pimpinan Partai Oposisi Merdeka.
Pernyataan ini disampaikan pada 29 Juli 2025, saat menjawab pertanyaan para pemimpin redaksi media cetak dan online dari dalam dan luar negeri.
Pernyataan disampaikan di kantor Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, bilangan Cijantung, Jakarta.
Menurut Prof. Sutan, banyak kasus pertambangan di daerah seperti Aceh dan Gayo Lues yang terbukti merusak hutan lindung, perkebunan, pertanian hingga wilayah perikanan laut, demi kepentingan kelompok tertentu. Ia memuji langkah Pemerintah Provinsi Aceh yang telah melarang aktivitas pertambangan di wilayahnya sebagai langkah tepat dan perlu dicontoh secara nasional.
Prof. Sutan mendesak Presiden menginstruksikan langsung kepada menteri terkait agar menghentikan penerbitan izin tambang, serta menekankan pentingnya menghidupkan kembali sektor pertanian dan penghijauan. Ia juga menyerukan agar aparat yang terlibat dan memfasilitasi usaha pertambangan ilegal diberi sanksi tegas.
“Tolong Presiden Prabowo perintahkan hentikan izin tambang! Hidupkan pertanian dan penghijauan, jangan biarkan rakyat dikorbankan demi kepentingan pemburu rente!” tegas Prof. Sutan Nasomal.
#patrolisergapnews.id
( Akbar )
