Motif Penikaman di Kampung Nelayan Terungkap, Pelaku Tersinggung dan Ternyata Residivis

PATROLISERGAPNEWS.ID – Kuala Tungkal – Insiden penikaman yang terjadi pada Minggu (27/7/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Sentral RT 05, Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi, akhirnya menemui titik terang. Seorang pria bernama Adra alias Marhat (41), warga setempat yang berprofesi sebagai nelayan, tewas setelah ditikam oleh pelaku bernama Sumanto (47).

Pelaku menusuk korban dengan sebilah pisau badik tepat di bagian dada kiri bawah, yang menyebabkan korban tak tertolong meski sempat mendapatkan penanganan medis di RSUD KH. Daud Arief, Kuala Tungkal.

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.IK, M.M., menyampaikan bahwa tersangka Sumanto merupakan residivis yang pernah terjerat kasus penganiayaan pada tahun 2003 dan 2008. Ia berhasil ditangkap hanya dalam waktu 30 menit setelah kejadian, saat bersembunyi di salah satu kawasan permukiman nelayan di Parit, Kelurahan Kampung Nelayan.

Peristiwa berdarah ini terjadi pada Minggu, 27 Juli 2025, pukul 10.30 WIB di Jalan Sentral RT 05, Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Tanjab Barat.

Motif penikaman, menurut hasil pemeriksaan polisi, dilatarbelakangi ucapan korban yang dianggap menghina dan memicu emosi pelaku. Korban menegur pelaku dengan kata-kata “Kau ni penyabu, tak tahu malu,” yang membuat pelaku tersulut emosinya. Pelaku lalu mengambil pisau dari kapal trol tempat ia bekerja, dan segera menikam korban saat bertemu di dekat jembatan rumah korban.

Setelah menerima laporan warga, polisi bergerak cepat mendatangi lokasi dan melakukan pengejaran. Pelaku berhasil diamankan dan kini telah ditahan di Polres Tanjab Barat. Barang bukti yang diamankan meliputi sebilah badik bersarung kayu, jaket biru, celana jeans pelaku, serta kaos korban.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika terjadi potensi konflik, guna mencegah terjadinya tindak pidana.

( Rusdiyansyah )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *