PATROLISERGAPNEWS.ID
SUMBA TIMUR – Sejumlah penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Sumba Timur mengeluhkan adanya pemotongan dana bantuan secara sepihak oleh pihak Bank BRI tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Dugaan ini memicu keresahan hingga dilaporkan ke DPRD setempat dan mendapat sorotan media lokal. Penerima PKH, pihak Bank BRI Unit Lewa dan BRI Waingapu, awak media lokal (AWA Media), serta Komisi B DPRD Kabupaten Sumba Timur. Kasus ini mencuat sejak awal tahun 2024 dan terus bergulir hingga Agustus 2025.
Pemotongan dana PKH diduga terjadi sejak tahun 2021 hingga 2025. Kejadian ini berlangsung di wilayah Kabupaten Sumba Timur, khususnya terkait pelayanan Bank BRI Unit Lewa dan BRI Cabang Waingapu.“Pemotongan dana dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan penerima manfaat, yang sebagian besar merupakan masyarakat ekonomi lemah. Pihak bank berdalih bahwa dana digunakan untuk pemotongan utang, namun hal ini tidak diinformasikan terlebih dahulu dan melanggar prinsip transparansi serta keadilan terhadap penerima bantuan sosial.
Awak media selaku mitra masyarakat telah berusaha mengkonfirmasi ke pihak BRI Unit Lewa dan Waingapu, namun tidak mendapat respons yang memadai. Masalah ini pun dibawa ke DPRD, yang kemudian memanggil pihak BRI. Namun, hanya Kepala BRI Unit Lewa yang hadir, sementara BRI Waingapu tidak mengindahkan panggilan tersebut. Pihak Bank BRI Lewa bersedia mengembalikan dana tahun 2024/2025, tetapi menolak bertanggung jawab atas dana tahun 2021–2023.
Awak media menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan, termasuk rencana untuk melakukan konferensi pers dan aksi damai di DPRD Sumba Timur apabila tidak ada penyelesaian yang jelas.
Pihak masyarakat dan media menuntut agar aparat penegak hukum menyelidiki dugaan penggelapan dana bantuan sosial ini, karena dana PKH seharusnya tidak dapat dijadikan jaminan atau dipotong untuk alasan utang pribadi. Kasus ini menjadi perhatian penting mengingat menyangkut hak masyarakat kecil yang harus dilindungi.
( Prof.Dr. Sutan Nasomal, SH.MH. )