PATROLISERGAPNEWS.ID – Aceh Utara – Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan S.H, S.I.K M.H. M.S.M melalui Kapolsek Meurah Mulia Iptu Mulyadi Telah mengamankan 1 (Satu) orang laki-laki, Z A alias Y 36 tahun, warga Gampoeng Geulumpang Kecamatan Meurah Mulia, diduga melakukan pencurian di sebuah rumah, petani Mukminah 60 tahun, warga desa Blang cut Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan, 5 (lima) karung padi seberat 150 Kg, setengah karung beras 7 (tujuh) Kg, 1 (satu) unit laptop merek Asus 14 inci warna merah hitam, dan 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 kg warna hijau. Kronologi kejadian, pada malam selasa jam 03:00 pagi wib, korban terbangun dari tempat tidur lalu dilihat nya padi 5 goni kenapa sudah tidak ada lagi.
“Pagi hari nya korban mendatangi kapolsek, untuk memberi laporan telah terjadi pencurian dirumah nya. Setelah menerima laporan dari korban pencurian. Kapolsek mendatangi TKP dan menindak lanjutin, begitu kami sampai di TKP dan menangkap si pelaku di rumah nya.
Ternyata ada barang bukti yang belum sempat dijual. Tersangka langsung di tangkap dan di mintai keterangan. Di mana barang curiannya, berdasarkan laporan tersangka, anggota polsek langsung mendatangi TKP tempat disimpan untuk mencari bukti-bukti yang telah dicurinya.
Setelah mengumpulkan barang bukti tersangka langsung diamankan di Polsek Meurah Mulia dan akan kita lanjutin ke Polres,”terang Iptu Mulyadi.
( Herman kabiro )