Sidang Kasus Penipuan Rp3,1 Miliar, Anifah Tampil Elegan di Tengah Fakta Perusahaan Fiktif

PATROLISERGAPNEWS.ID – Pati, 20 Agustus 2025 – Pengadilan Negeri (PN) Pati kembali menggelar sidang perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan terdakwa Anifah, Rabu (20/8/2025). Sidang ketiga dalam perkara Nomor: 113/Pid.B/2025/PN.Pti ini beragenda pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Budi Aryono, S.H., M.H., dengan anggota Dian Herminasari, S.H., M.H., dan Wira Indra Bangsa, S.H., M.H., mendengarkan keterangan dua saksi notaris, yakni Karina Komala Dewi dan Febya Chairun Nisa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danang Seftrianto, S.H., M.H., hadir dalam persidangan, sementara korban Nurwiyanti alias Wiwied didampingi kuasa hukumnya, Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H.

Terdakwa Anifah, wanita muda asal Jalan Mojopitu No. 16 Pati, tampak hadir dengan dua kuasa hukumnya. Mengenakan busana hitam putih dengan senyum percaya diri, ia tetap tampil elegan meski berstatus terdakwa dalam kasus besar ini.

Dalam persidangan, saksi-saksi membeberkan bagaimana Anifah diduga melakukan penipuan. Kasus berawal pada 27 Maret 2023, ketika Anifah meyakinkan korban Wiwied bahwa ia memiliki usaha ternak ayam, jual beli ayam, pakan, serta bekerja sama dengan Rumah Pemotongan Ayam (RPA). Ia menjanjikan keuntungan antara 5–7 persen.

“Dengan iming-iming tersebut, korban kemudian menyerahkan dana hingga total Rp3,1 miliar selama periode Maret 2023–Maret 2024.

Fakta persidangan mengungkap bahwa dana tersebut tidak digunakan untuk bisnis sebagaimana dijanjikan. Uang korban justru dipinjamkan kepada pihak ketiga, yakni Puji Supriyani alias Puput, dengan bunga 10 persen tanpa sepengetahuan korban.

Lebih lanjut, diketahui perusahaan yang digunakan Anifah sebagai kedok investasi adalah fiktif. PT PUAS sudah tidak beroperasi sejak 2021, sedangkan PT Mustika Jaya Abadi Kudus tidak terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham.

Kuasa hukum korban, Dr. Teguh Hartono, menegaskan perkara ini murni pidana, bukan perdata.

“Fakta persidangan jelas menunjukkan bahwa tidak ada hubungan utang-piutang. Uang korban tidak pernah dipakai untuk investasi ayam, melainkan dipinjamkan kepada pihak lain. Keuntungan yang disebut bagi hasil, sebenarnya berasal dari uang korban sendiri. Ini murni tindak pidana penipuan,” tegas Teguh usai sidang.

Teguh juga mendesak agar suami terdakwa, Sony Febriardi Kurniawan, ikut dimintai pertanggungjawaban hukum karena diduga turut serta sejak awal dalam skema investasi fiktif tersebut. Bahkan, Sony disebut telah menukar jaminan tanah milik pihak ketiga dengan tanah miliknya di Rembang.

Sementara itu, korban Wiwied mengaku kecewa dengan sikap terdakwa.

“Kalau ada itikad baik untuk mengembalikan uang, tentu bisa kami pertimbangkan. Tapi bukannya mengembalikan, malah menantang untuk diproses hukum karena merasa punya backing. Apalagi Anifah sekarang buka usaha kafe Djoglo Pati yang modalnya jelas tidak kecil. Mestinya bisa mencicil uang saya,” ungkap Wiwied dengan nada kesal.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya sebelum majelis hakim mengambil sikap atas perkara ini.

( Robet )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *