PATROLISERGAPNEWS.ID – SUMBA TIMUR – Polemik kepemilikan tanah adat kembali mencuat di Desa Praimadita, Kecamatan Karera, Kabupaten Sumba Timur. Sejumlah awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa (Kades) Praimadita terkait tanah milik leluhur Marga Kaliwua, Jumat (5/9/2025).
Dalam pertemuan tersebut, awalnya Kades Praimadita sempat menyatakan tidak mengetahui persoalan tanah dimaksud. Namun, setelah dikonfirmasi lebih lanjut, Kades akhirnya mengakui bahwa tanah leluhur Marga Kaliwua memang ada dan bahkan sudah dilakukan pengukuran hingga terbit sertifikat.
“Kami temukan di lapangan, benar ada pengukuran tanah yang sesungguhnya merupakan milik Marga Kaliwua. Kades pun akhirnya mengakuinya,” ungkap salah satu awak media yang hadir.
Hal yang mengejutkan, ketika tim media masih berada di Desa Praimadita, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumba Timur tiba-tiba turun langsung melakukan pengukuran di lokasi tanah tersebut. Padahal, sebelumnya Kades menyampaikan bahwa dirinya akan memediasi persoalan karena pihak-pihak yang terlibat masih merupakan keluarga besar.
Namun, pernyataan Kades justru terkesan berubah-ubah. Di satu sisi ia mengakui tanah itu milik Marga Kaliwua, namun di sisi lain ia menyebut sudah ada sertifikat resmi atas tanah tersebut. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya permainan tersembunyi di balik proses pengukuran dan penerbitan sertifikat.
“Awalnya beliau (Kades Praimadita) berjanji akan memediasi, tapi faktanya malah memfasilitasi pertanahan untuk turun ke lokasi. Kami menduga ada permainan di balik layar yang melibatkan Kades sendiri,” kata sumber media di lokasi.
Masyarakat Marga Kaliwua merasa dirugikan dan meminta keadilan hukum kepada pemerintah Kabupaten Sumba Timur. Mereka mendesak Bupati Sumba Timur, Wakil Bupati, DPRD, Kejaksaan hingga Polres Sumba Timur untuk turun tangan menyelesaikan persoalan ini.
“Kami sudah memasukkan surat pengaduan sejak tahun 2024, tetapi hingga kini belum ada tanggapan. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan berlarut-larut karena ada dugaan permainan pihak tertentu,” tegas perwakilan Marga Kaliwua.
Masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas agar tidak terjadi konflik sosial berkepanjangan terkait tanah adat tersebut.
Liputan Kaperwil NTT
Yusak