Desa Praimadita Terkait Tana Suku Kalihua Klarifikasi Teryata Benar Ada 12 Sartifikat

PATROLISERGAPNEWS.ID – Praimadita – Bahwa ketika kami konfirmasi terkait informasi dari Kades Praimadita ternyata betul tanah yang diprotes oleh Suku Kalawua tersebut sudah memiliki Sertipikat Hak Milik yang diperoleh secara legal sejak masih ada Almarhum Umbu Yadar. Atas konfirmasi kami, bahwa tanah tersebut disertipikatkan pada tahun 2015 semasa Almarhum Umbu Yadar masih hidup.

Dan waktu itu juga masyarakat Suku Kalawua hadir bersama-sama dengan pihak pertanahan sebagai saksi dalam proses pengukuran. Perlu dijelaskan, bahwa pengukuran pada tahun 2015 tersebut adalah program nasional (PRONA).

“Kami juga memuat berita ini agar berimbang terkait pernyataan Kepala Desa Praimadita kemarin waktu dikonfirmasi, Kades Praimadita mengatakan bahwa sudah punya Sertipikat.

Ternyata benar sertipikat tersebut sudah di bagikan 12 kapling. Selain itu, ternyata bukan hanya 12 bidang tanah yang sudah disertipikatkan, ada lebih 400 bidang disekitar tanah tersebut.

Sudah disertipikatkan sejak tahun 2015 Hanya saja, jawaban Kades Praimadita ketika kami konfirmasi pertama kali, sumir dan kurang jelas memberikan keterangan dari pertanyaan awak media.

Tapi inilah bukti bahwa kami sudah melacak terkait tanah tersebut sudah di Sertipikatkan tahun 2015, semasa masih ada Almarhum Umbu Yadar. jadi kalau Suku Kalawua tidak puas atas hasil konfirmasi dan klarifikasi kami, masyarakat suku Kalawua boleh mempertanyakan langsung di Kantor BPN Sumba Timur.

#patrolisergapnews.id

( Robet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *