PATROLISERGAPNEWS.ID – SUMBA TIMUR – Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur menerima audiensi dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Garda Aman, dan Masyarakat Suku Kalawua-yang selanjutnya disebut Aliansi-untuk membahas polemik pengukuran tanah di Desa Praimadita, Kecamatan Karera, Kabupaten Sumba Timur. Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Sumba Timur.
Dalam pertemuan itu, Aliansi menyampaikan maksud kedatangan mereka untuk meminta klarifikasi terkait kegiatan pengukuran tanah di Desa Praimadita. Menurut pernyataan Masyarakat Suku Kalawua, bidang tanah yang diukur merupakan tanah ulayat milik Suku Kalawua yang telah mereka kuasai secara turun-temurun selama 12 generasi.
Tanah tersebut selama ini dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan adat seperti ritual, mencari ikan, hingga menjemur rumput laut. Namun, permohonan pengukuran justru diajukan oleh pihak di luar Suku Kalawua.
Menanggapi hal tersebut, pihak Kantor Pertanahan menjelaskan bahwa kualifikasi tanah ulayat salah satunya adalah tanah yang belum memiliki produk sertipikat. Berdasarkan data, bidang tanah yang dipersoalkan ternyata sudah memiliki sertipikat sejak tahun 2015 melalui program PRONA 2015. Oleh karena itu, perlu dipastikan objek tanah mana yang dimaksud sebagai tanah ulayat.
Lebih lanjut, Kantor Pertanahan mengungkapkan bahwa saat ini telah diterima 12 berkas permohonan SK Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) dari PT Beruang Besar Sumba.
“Keduabelas bidang tanah tersebut sebelumnya merupakan tanah bersertipikat Hak Milik atas nama masyarakat setempat yang kemudian dialihkan kepada pihak lain pada 2016, dan kembali dialihkan pada 2020.
“Masyarakat Suku Kalawua mengaku tidak mengetahui adanya program PRONA 2015, termasuk penerbitan sertipikat di atas tanah yang selama ini mereka kuasai.
Mereka menyatakan keberatan dan meminta agar permohonan HGB tidak dilanjutkan, karena tanah tersebut diyakini sebagai tanah adat mereka.
Kepala Kantor Pertanahan Sumba Timur menyambut baik masukan dan keberatan yang disampaikan Aliansi. Terkait tindak lanjut berkas permohonan, pihaknya menegaskan akan bersikap pasif, menunggu penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi (musyawarah) atau litigasi (pengadilan) sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Robet