Polres Pidie Pasang Spanduk Himbauan Stop Illegal Mining dan Illegal Logging di Geumpang, Tegaskan Ancaman Sanksi Hukum Berat

PATROLISERGAPNEWS.ID – Sigli – Polsek Geumpang Polres Pidie bersama Koramil 17/Geumpang dan masyarakat setempat menggelar aksi nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan memasang spanduk himbauan Stop Kegiatan Illegal Mining (PETI) dan Illegal Logging di kawasan hutan Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, Minggu (28/9/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolsek Geumpang AKP Asnawi bersama personel Polsek, personel Koramil 17/Geumpang, serta didampingi sejumlah tokoh masyarakat. Spanduk peringatan tersebut dipasang di sejumlah titik strategis yang dinilai rawan aktivitas penambangan emas tanpa izin dan pembalakan liar.

Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK mengatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari Strategi Green Policing Kapolda Aceh serta Instruksi Gubernur Aceh dalam rangka pencegahan kerusakan lingkungan. “Illegal mining dan illegal logging berpotensi besar menimbulkan bencana alam seperti banjir dan tanah longsor. Karena itu, kami mengambil langkah pencegahan melalui himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat,” tegas AKBP Jaka Mulyana.

Adapun spanduk berisi ajakan dan peringatan hukum tersebut dipasang di beberapa titik strategis, antara lain di depan Mako Polsek Geumpang, Simpang Alue Baro Jalan Geumpang–Meulaboh KM 1 Gampong Bangkeh, Jalan Geumpang–Lamjeu KM 5 Gampong Pulolhoih, Jalan Geumpang–Meulaboh KM 9 Anak Pirak Gampong Bangkeh, Jalan Geumpang–Lamjeu KM 12 Gampong Pulolhoih, Jalan Geumpang–Lamjeu KM 14 Gampong Pulolhoih, Jalan Geumpang–Lamjeu KM 18 Gampong Pulolhoih, serta Jalan Geumpang–Pameu KM 21 Gampong Pulolhoih. Lokasi-lokasi tersebut dipilih karena sering dijadikan akses aktivitas tambang ilegal dan pembalakan liar.

Kapolres Jaka Mulyana menegaskan, pihaknya bersama pemerintah setempat telah berulang kali mengingatkan warga agar menghentikan aktivitas illegal mining maupun illegal logging di kawasan hutan Geumpang. “Aktivitas tersebut berpotensi merusak lingkungan, mencemari sungai, serta mengancam kelestarian ekosistem hingga mengganggu kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya air,” ujarnya.

Selain itu, pihak kepolisian menekankan bahwa pelaku tambang dan pembalakan liar akan dijerat sanksi hukum berat. Berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pelaku dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp100 miliar. Sementara itu, UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga mengancam pelaku dengan hukuman serupa.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan, saling mendukung dan bersinergi dengan seluruh stakeholder dalam menghentikan aktivitas perusakan kawasan hutan,” pungkas AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK.

Langkah Polres Pidie ini diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian alam demi mencegah bencana serta memastikan keberlanjutan sumber daya alam untuk generasi mendatang.

Zulfikar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *