PATROLISERGAPNEWS.ID – 8 Oktober 2025 – Komitmen Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah (BNNP Jateng) dalam memerangi peredaran narkotika kembali ditunjukkan melalui langkah nyata. Dalam sebuah kegiatan strategis yang digelar di halaman Kantor BNNP Jateng, Jalan Madukoro Blok BB, Semarang, Rabu (08/10), BNNP Jateng melaksanakan konferensi pers dan pemusnahan barang bukti narkoba, sekaligus memaparkan hasil pengungkapan jaringan narkotika di sejumlah wilayah.
Langkah ini menjadi bagian dari implementasi Program 100 Hari Kerja Kepala BNN RI, serta sejalan dengan arah kebijakan Asta Cita Presiden RI dalam menciptakan sistem ketahanan nasional yang kokoh dari ancaman narkotika. Melalui agenda ini, BNNP Jateng juga memperkuat inisiatif daerah melalui program “Jateng Bersinar” (Bersih dari Narkoba), yang menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam penanggulangan narkoba secara menyeluruh.
Delapan Kasus Terungkap: Bukti Efektivitas Kolaborasi Intelijen dan Aksi Cepat
Kepala BNNP Jateng, Brigjen. Pol. Dr. H. Agus Rohmat, S.I.K., S.H., M.Hum, dalam keterangannya menjelaskan bahwa sepanjang periode Juli hingga Oktober 2025, BNNP bersama jajaran berhasil mengungkap delapan kasus besar yang berkaitan dengan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di berbagai daerah.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, BNNP berhasil mengamankan barang bukti berupa:
Ganja kering: 3.276,14 gram
Sabu (metamfetamin): 6,74 gram
Tanaman ganja hidup: 2 pohon
Obat-obatan terlarang (Yarindo, Hexymer, Tramadol): 7.466 butir
Lima kabupaten/kota menjadi fokus penindakan, yakni:
Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Kendal. Sementara itu, lima kasus lainnya telah dilimpahkan kepada jajaran kepolisian di Banyumas, Sukoharjo, Pemalang, Kota Pekalongan, dan Wonogiri, sebagai bentuk kesinambungan penanganan hukum.
Detail Penanganan Kasus: Responsif, Terarah, dan Berbasis Data
Beberapa pengungkapan yang menjadi fokus dalam konferensi pers tersebut antara lain:
1. Kabupaten Grobogan – Ganja seberat 996,29 gram
2. Kota Salatiga – Dua kasus: ganja 1.006,82 gram dan sabu 0,13 gram; serta ganja 57,15 gram
3. Kabupaten Semarang – Ganja 507,05 gram dan 973 butir Yarindo; serta dua pohon ganja hidup
4. Kabupaten Pekalongan – Ganja 498,28 gram dari pelaku jaringan lintas wilayah
5. Kabupaten Kendal – Sabu 6,61 gram dari hasil penggerebekan rumah tinggal
Seluruh operasi ini merupakan hasil pemanfaatan data intelijen, informasi masyarakat, serta deteksi dini berbasis analisis risiko, yang kemudian ditindaklanjuti secara cepat dan profesional oleh aparat gabungan.
Penguatan Sinergi Lintas Sektor: Pilar Keberhasilan Penindakan
Keberhasilan operasi ini tidak lepas dari sinergi antara BNNP Jateng dengan berbagai instansi dan mitra kerja, yang terdiri dari:
BNNK Kendal, Batang, Surakarta, dan Banyumas
Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jateng & DIY
KPPBC TMP A Semarang dan TMP C Tegal
Aparat Kepolisian dari berbagai Polres
Lembaga Pemasyarakatan serta Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI
Selain itu, kegiatan turut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, antara lain:
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng
Kepala Lapas Kelas I Semarang
Kejari Salatiga, Grobogan, Kab. Semarang, dan Kab. Pekalongan
Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah
Kepala BNNK Batang dan Kendal
Keterlibatan lintas lembaga ini menjadi indikator kuat bahwa perang terhadap narkoba adalah upaya bersama, dan tidak bisa dilakukan secara parsial.
Pemusnahan Barang Bukti: Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum
Sebagai tindak lanjut terhadap proses hukum, seluruh barang bukti yang telah melalui pengujian oleh Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jateng dimusnahkan di hadapan publik dan pihak kejaksaan. Proses pemusnahan dilakukan secara profesional menggunakan incinerator di halaman Kantor BNNP Jateng.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah langkah mitigasi agar tidak ada peluang penyalahgunaan ulang. Ini bukan hanya memenuhi prosedur hukum, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban institusional kepada masyarakat,” ungkap Brigjen Pol Agus Rohmat.
Dampak Sosial Nyata: Lebih dari 10 Ribu Jiwa Terselamatkan
BNNP Jateng mencatat bahwa keberhasilan ini tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga memiliki nilai sosial yang sangat signifikan. Berdasarkan perhitungan dari potensi bahaya penyalahgunaan, jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan mencapai:
Ganja (3.276,14 gram): menyelamatkan ± 2.520 jiwa
Sabu (6,74 gram): menyelamatkan ± 26 jiwa
Obat terlarang (7.466 butir): menyelamatkan 7.466 jiwa
Total estimasi jiwa terselamatkan: 10.012 orang, dengan nilai ekonomi dari barang bukti tersebut diperkirakan lebih dari Rp85 juta, berdasarkan harga pasar gelap.
Menuju Jawa Tengah sebagai Zona Bebas Narkoba
Melalui momentum ini, BNNP Jateng menegaskan bahwa strategi pemberantasan narkotika akan terus diarahkan pada penguatan kolaborasi, edukasi masyarakat, dan tindakan hukum yang terukur. Konsep “Jateng Bersinar” bukan hanya slogan, tetapi komitmen berkelanjutan yang melibatkan pemerintah daerah, aparat hukum, dan partisipasi aktif masyarakat.
“Kami tidak hanya menindak, tetapi menyelamatkan. Melalui pendekatan menyeluruh-penindakan, pencegahan, dan rehabilitasi-kita buktikan bahwa Jawa Tengah bisa menjadi wilayah yang bebas dari narkoba,” ujar Brigjen Pol. Dr. H. Agus Rohmat menutup pernyataannya.
Penutup: Kolaborasi Bukan Alternatif, Tapi Kebutuhan
Acara diakhiri dengan pemusnahan simbolis barang bukti oleh pimpinan instansi yang hadir, serta penyerahan dokumentasi hukum kepada pihak Kejaksaan. Kegiatan ini diharapkan menjadi preseden positif dalam membangun ketahanan wilayah terhadap ancaman narkotika, serta menjadi model implementasi kebijakan pemberantasan narkoba di tingkat provinsi.
BNNP Jawa Tengah mengajak seluruh elemen bangsa untuk terus memperkuat sinergi dalam.
#WarOnDrugsForHumanity, guna mewujudkan Indonesia yang sehat, kuat, dan bebas dari narkoba.
patrolisergapnews.id
Robet