Tangkap Tiga Pelaku Curanmor, Satreskrim Polres Tanjab Barat Amankan Komplotan Pembobol Motor

PATROLISERGAPNEWS.ID – Kuala Tungkal, Jambi – Tim Opsnal Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) berhasil meringkus tiga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). dalam sebuah operasi penangkapan yang berlangsung dari Jumat (10/10/2025) Ketiga pelaku diamankan setelah terbukti terlibat dalam dua kasus pencurian sepeda motor (SPM) di wilayah hukum Polres Tanjab Barat.

​Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban atas nama Syafrizal, yang mengalami kerugian akibat aksi pencurian di dua lokasi dan waktu berbeda.

​Penangkapan
​Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim AKP Frans Septiawan Sipayung, S.T.R., S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat dari Tim Opsnal Tipidum setelah menerima informasi mengenai keberadaan para pelaku.

​”Setelah menerima laporan dan mengumpulkan informasi, Tim Opsnal langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar AKP Frans.

​Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Pelaku pertama, ROKHAN ERLINTO alias ROHAN (17), berhasil diamankan di rumah orang tuanya yang beralamat di Jalan Barito I Ujung Kel. Sungai Nibung, Kec. Tungkal Ilir, Kab. Tanjab Barat.

​Saat diinterogasi, ROKHAN mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian dua unit sepeda motor dengan cara merusak kunci stang menggunakan kunci letter T. Dalam aksinya, ROKHAN dibantu oleh dua pelaku lain, yaitu WIRI RIYANSYAH dan WAYAN PRATAMA. ​Dua Lokasi Kejahatan
​Dari hasil pemeriksaan, diketahui dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) Curanmor yang melibatkan komplotan ini:

Lokasi TKP di ​Jalan – Beringin RT. 08 Kel. Patunas Kec. Tungkal Ilir, terjadi pada tanggal 5 Oktober 2025, sekitar pukul 06.30 WIB. – ​Jalan Manunggal Kecamatan Tungkal Ilir, terjadi sekitar bulan Agustus 2025, pukul 02.00 WIB.

​Setelah mengamankan ROKHAN, Tim Opsnal segera melakukan pengembangan.
Hasilnya, pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, kedua pelaku lainnya, WIRI RIYANSYAH (31), warga Dusun Teluk Pengkah RT. 11 Kecamatan Tebing Tinggi, dan WAYAN PRATAMA (25), warga Dusun Kelagian Baru RT. 05 Kec. Tebing Tinggi, berhasil diamankan di tempat tinggal masing-masing. Barang Bukti dan Pengembangan Kasus

​AKP Frans menambahkan, dari dua unit motor yang dicuri, satu unit SPM Merk Beat FI warna Hijau telah dijual kepada seseorang berinisial YUSUF (saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) seharga Rp1.500.000. Sementara satu unit motor lainnya, SPM Merk Honda Beat Street No. Pol. BH 4980 OK warna putih, masih dalam pengembangan.

​Dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah BPKB dan STNK SPM Merk Honda Beat Street No.pol. BH 4980 OK, serta 1 (satu) buah Kunci T warna hitam yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya,” jelas AKP Frans.

​Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus memburu penadah berinisial Yusuf (DPO) dan berupaya menemukan barang bukti motor yang masih hilang.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan menambah pengamanan ekstra pada kendaraan bermotornya. Kerjasama dari masyarakat sangat penting untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Tanjab Barat,” tutup Kapolres AKBP Agung Basuki.

Robet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *