Cegah Gangguan Kamtibmas, Polisi Sita Miras dari Toko dan Rumah Warga

PATROLISERGAPNEWS.ID – PEKALONGAN – Sat Samapta Polres Pekalongan menggelar Operasi Pekat dengan sasaran minuman keras (miras) di sejumlah titik wilayah hukum Polres Pekalongan, Selasa (14/10/2025). Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita total 42 botol miras berbagai merek dan ukuran. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Samapta AKP Suhadi, S.H, bersama Kanit Turjawali Aiptu Karjoyo, serta tiga personel lainnya.

Adapun sasaran kegiatan mencakup empat lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan atau penjualan miras ilegal, yakni toko dan rumah yang berlokasi di wilayah Doro dan Karanganyar:

Dari hasil operasi, petugas menyita berbagai jenis miras, antara lain 2 botol kecil AO Mild, 2 botol besar AO Mild, 7 botol besar Kawa-Kawa Hijau, 8 botol kecil AO, 6 botol besar AO, 6 botol besar AM, 2 botol kecil Guinness Beer hitam dan 6 botol besar Bir Angker. Kasat Samapta AKP Suhadi, S.H menegaskan bahwa, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.

“Operasi Pekat ini akan terus kami lakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen Polres Pekalongan dalam menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Miras sering menjadi pemicu tindak kriminal maupun kecelakaan,” ujar AKP Suhadi saat dikonfirmasi usai kegiatan.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Pekalongan untuk proses lebih lanjut. Petugas juga memberikan pembinaan dan peringatan kepada pemilik tempat agar tidak mengulangi perbuatannya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan adanya peredaran miras maupun aktivitas mencurigakan lainnya di lingkungan sekitar.

( Robet/ARI )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *