Dugaan Pungli di SD PHI Tanjab Barat: Guru Patok Rp100 Ribu per Siswa, Kepala Sekolah Tak Dihargai

PATROLISERGAPNEWS.ID – KUALA TUNGKAL – Dunia pendidikan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, kembali tercoreng oleh dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan di lingkungan Sekolah Dasar PHI. Dugaan pungli ini mencuat setelah sejumlah wali murid melaporkan adanya permintaan uang kepada siswa kelas IV dan V dengan dalih “perbaikan lantai” dan “pembelian karpet” melalui surat edaran yang disebut sebagai “sedekah dan wakaf”.

Menurut informasi yang dihimpun, setiap siswa dipatok sebesar Rp100 ribu untuk kegiatan tersebut. Ironisnya, kebijakan itu dilakukan tanpa melalui koordinasi atau rapat bersama kepala sekolah, komite, maupun wali murid, sebagaimana lazimnya dalam kegiatan sekolah yang melibatkan biaya dari masyarakat.

Pada Rabu, 22 Oktober 2025, Kepala Sekolah SD PHI, Hj. Fatimah, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, membenarkan adanya tindakan tersebut dan menyatakan bahwa dirinya sudah menegur guru yang bersangkutan.

Sudah saya tegur, tapi saya malah dibilang tidak usah ikut campur urusan itu. Guru yang bersangkutan, SR dan MTR, bahkan menantang dengan mengatakan ‘siapa yang bertanya hadapi aku,’” ujar Hj. Fatimah.

Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya ketidakharmonisan internal dan lemahnya kewenangan kepala sekolah, yang semestinya memiliki tanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan di lingkungan sekolah.

Tindakan dugaan pungli ini berpotensi melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 423 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat, serta Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Pasal 95B Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 juga menegaskan sanksi terhadap pungutan liar dalam pengurusan administrasi atau dokumen, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan, di mana oknum pendidik seharusnya menjadi teladan, bukan justru mencoreng nama baik sekolah dengan tindakan yang merugikan peserta didik dan mencederai nilai-nilai kejujuran.

Masyarakat berharap Dinas Pendidikan dan Aparat Penegak Hukum segera menindaklanjuti dugaan pungli ini secara transparan, agar dunia pendidikan tetap bersih dari praktik menyimpang dan dapat kembali dipercaya oleh publik.

Robet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *