Tersinggung, Oknum Kasat Reskrim Polres Mura, Kalteng Aniaya Warga, Resmi Dilaporkan Kuasa Hukum Korban Ke Irwasda Polda Kalteng

PATROLISERGAPNEWS.ID – Kalteng – Kantor Hukum Sapriyadi, S.H., dan rekan resmi melaporkan oknum Kasat Reskrim Polres Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah inisial ASR dkk yang di duga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap kliennya warga Murung Raya atas nama Arsani, sehingga tindakan demikian selain merupakan tindak pidana, juga melanggar Peraturan Disiplin dan Kode Etik Polri, beber Sapriyadi, S.H.

Laporan sudah kami serahkan kepada Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Inspektur Pengawasan Daerah Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, serta nantinya menyusul dikirimkan laporan kepada Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Ketua Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia, Menteri Hak Asasi Manusia Up. Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM RI, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala Divisi Propam Mabes Polri, Inspektur Pengawasan Umum Kepolisian Republik Indonesia, katanya.

Bahwa adapun kronologi kejadian perkara tersebut adalah sebagai berikut :

Pada hari Minggu, 12 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB Pelapor di telepon melalui panggilan WA oleh N yang merupakan anggota Satreskrim Polres Murung Raya menanyakan dimana posisi dari Pelapor, dan dijawab oleh Pelapor bahwa sedang berada di rumah Saksi M di Jalan Lunting, Kota Puruk Cahu.

Bahwa kemudian tidak lama N datang bersama 2 (dua) orang temannya yang diduga juga merupakan anggota Polri seperti melakukan penggerebekan langsung masuk rumah M untuk menemui Pelapor dan setelah diikuti oleh 7 (tujuh) orang lainya yang juga turut masuk ke rumah, Tanpa banyak bicara, tanpa menunjukkan identitas dan surat tugas orang-orang tersebut selanjutnya memborgol dan menyeret Pelapor keluar rumah seperti seorang tersangka dan diluar rumah Pelapor juga melihat cukup banyak orang yang diduga juga Anggota Polri seperti hendak melakukan pengepungan, sehingga jumlah mereka belasan orang dengan menggunakan 3-4 mobil. Bahwa saksi dalam peristiwa tersebut diantaranya
adalah para tetangga sekita rumah Saksi M, kemudian T (ipar M), dan A.

Selanjutnya Pelapor dibawa masuk ke mobil dan berangkat menuju Polres. Setibanya di Polres Murung Raya Pelapor langsung dibawa ke ruang Pemeriksaan Satreskim dan disekap, disitu Pelapor dipukul oleh Terlapor selaku Kasat Reskrim sehingga menyebabkan banyak luka lebam, memar akibat pukulan pada wajah bagian mata sebelah kiri, dada dan lengan sebelah kanan. Penganiayaan tersebut menyebabkan mata sebelah kiri Pelapor hampir buta dan ketika batuk, dada Pelapor juga terasa sangat sakit dan sesak sekali.

Bahwa Pelapor dianiaya sampai pukul 20.00 WIB baru kemudian disuruh pulang.
Bahwa besok harinya (hari Senin, 13 Oktober 2025) Pelapor ada membuat video yang menyatakan keberatan atas kejadian tersebut diatas dan dalam video tersebut masih terlihat jelas bekas memar di bawah mata sebelah kiri dari Pelapor.

Video dimaksud nantinya beserta saksi-saksi akan diajukan bukti dalam laporan ini, apabila laporan ini telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Terkait hasil visum nantinya mohon kepada seluruh penerima surat laporan agar dapat memintanya pada pihak Rumah Sakit Bhayangkara di Palangka Raya untuk dapat dijadikan alat bukti. Bahwa atas kejadian tersebut Pelapor merasa sangat keberatan dan dirugikan.

Bahwa latar belakang kejadian tersebut diatas diduga terjadi karena adanya ketersinggungan akibat perkataan dari Pelapor kepada F yang notabene merupakan anggota Satreskrim Polres Murung Raya ketika Pelapor menanyakan bagaimana tindaklanjut Surat Kesepakatan Perdamaian bertanggal 6 Agustus 2025 yang dibuat oleh T selaku Pihak Pertama dengan B dan H selaku Pihak Kedua di Polres Murung Raya (sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor :
LP/B/17/VII/SPKT/POLRES MURA/POLDA KALTENG, tanggal 22 Juli 2025).

Bahwa Pelapor menanyakan kepada F terkait keberadaan dari T karena berdasarkan Surat Kesepakatan Perdamaian bertanggal 6 Agustus 2025 tersebut diatas, terdapat kewajiban T mengembalikan kepada B berupa kayu Gaharu Dekor dengan berat 11 kg, Kayu Gaharu Bawah seberat 13 kg dan minyak gaharu seberat 2,3 kg yang saat itu berada di tangan T. Bahwa F menjawab atas pertanyaan Pelapor tersebut diatas bahwa T telah lari/ kabur.

“Mendengar penjelasan tersebut, Pelapor mengatakan karena B telah memberikan kuasa kepada Pelapor untuk mengurus dan menerima pengembalian barang tersebut diatas, maka kalian yang semula menangani perkara tersebut dan yang menyusun Surat Kesepakatan Perdamaian bertanggal 6 Agustus 2025 di Polres Murung Raya tersebut seharusnya bertanggung jawab.

“Pelapor mengatakan kepada F memberikan waktu selama 7 hari sampai 17 hari agar dapat segera menghadirkan T guna segera
mengembalikan barang-barang tersebut karena nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Apabila tidak dapat menghadirkan T guna
segera mengembalikan barang-barang tersebut, maka kalian harus mengganti dua kali lipat dari nilai barang tersebut.

Jangankan kalian, Kapolres saja kalau salah, bisa kami tuntut !!! Karena perkataan tersebut diatas lah F menyampaikan kepada Terlapor dan teman-temannya sehingga mereka tersinggung dan meskipun pada saat disekap di Polres Murung Raya Pelapor telah berupaya meminta maaf apabila perkataan dari Pelapor menyinggung Terlapor dkk namun faktanya permintaan maaf tidak diindahkan dan tindak pidana penganiayaan tersebut diatas tetap dilakukan terhadap diri Pelapor, urai Pengacara muda ini.

Saat ini laporan tersebut diatas telah mulai ditindaklanjuti oleh Irwasda Polda Kalteng. Kita tunggu saja kelanjutannya, tutup tokoh dari Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak Kalimantan Tengah ini.

Irwansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *