Kuasa Hukum Laporkan Kapolsek Mentaya Hulu ke Propam Polda Kalteng: Diduga Intimidasi Warga dan Pihak Berperkara

PATROLISERGAPNEWS.ID – Tengah – Kantor Hukum Sapriyadi, S.H. & Rekan, selaku kuasa hukum Musi dan kawan-kawan, secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran Peraturan Disiplin dan Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh Kapolsek Mentaya Hulu, IPDA NI, ke berbagai lembaga pengawasan dan penegakan hukum, termasuk Propam Polda Kalimantan Tengah.

Laporan tersebut dilayangkan pada 17 Oktober 2025 kepada sejumlah instansi, antara lain Komnas HAM RI, Kompolnas RI, Kementerian Hukum dan HAM RI (Ditjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM), Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri, Irwasum Polri, Kapolda Kalteng, Wakapolda Kalteng, Kabid Propam Polda Kalteng, dan Irwasda Polda Kalteng.

Kuasa hukum Sapriyadi, S.H. menyampaikan bahwa laporan tersebut kini telah mulai ditindaklanjuti oleh Kabid Propam Polda Kalteng, dan pihaknya bersama para klien telah memberikan keterangan di Polda Kalteng pada Rabu, 29 Oktober 2025.

“Kami sudah memberikan keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan oleh Kapolsek Mentaya Hulu. Kami berharap proses ini ditangani secara profesional dan transparan,” ungkap Sapriyadi, S.H. kepada awak media.

Kronologi Kejadian

Menurut penuturan pelapor, peristiwa bermula pada Kamis, 16 Oktober 2025, ketika Kapolsek Mentaya Hulu bersama sejumlah anggota mendatangi lokasi objek sengketa tanah yang sedang berperkara di Pengadilan Negeri Sampit dengan Nomor Perkara 67/Pdt.G/2025/PN.Spt, antara Musi dkk (enam orang) sebagai penggugat melawan PT Tapian Nadenggan sebagai tergugat.

Kehadiran Kapolsek dan anggotanya ke lokasi tersebut, diduga disertai tindakan intimidatif. Menurut laporan, Kapolsek meminta pihak penggugat untuk membongkar pondok, melepaskan batas tanah, serta menutup akses jalan yang telah dibangun di area sengketa, dengan alasan menjaga kamtibmas dan ketertiban masyarakat di Desa Pantap.

“Kapolsek berbicara dengan nada keras dan kasar, bahkan menyatakan seolah-olah atas nama hukum bahwa lokasi tersebut tidak boleh dikuasai oleh pihak mana pun selama proses perdata berjalan,” ujar Sapriyadi.

Pelapor Menolak Tekanan

Menanggapi tindakan tersebut, Musi dan keluarganya menolak membongkar pondok maupun melepas batas tanah yang telah dipasang. Mereka menegaskan bahwa kegiatan mereka tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, serta tidak mengganggu aktivitas perusahaan maupun warga sekitar.

Diduga Memihak Perusahaan

Lebih lanjut, Sapriyadi menjelaskan bahwa Kapolsek Mentaya Hulu sebelumnya telah menerima laporan dugaan pelanggaran hukum oleh PT Tapian Nadenggan, yang dituding menanam kelapa sawit di atas tanah masyarakat adat di luar HGU dan IUP. Namun, laporan tersebut justru tidak ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

“Alih-alih menyelidiki laporan masyarakat, Kapolsek justru menunjukkan sikap memihak perusahaan dengan bersikap arogan kepada warga,” tegasnya.

Atas tindakan itu, pihak pelapor merasa terintimidasi, dirugikan, dan kehilangan rasa keadilan.

Dugaan Pelanggaran Etik dan Disiplin

Sapriyadi menilai, tindakan Kapolsek Mentaya Hulu telah mencederai prinsip PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) yang menjadi pedoman Polri. Ia menilai Kapolsek diduga:

Menyalahgunakan wewenang dengan melibatkan diri dalam sengketa perdata;

Tidak menjaga citra dan kehormatan Polri;

Bertindak tidak profesional dan tidak proporsional;

Tidak menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia.

“Perbuatan tersebut jelas melanggar Peraturan Disiplin dan Kode Etik Profesi Polri, serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” pungkas Sapriyadi, S.H.

Iwansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *