PATROLISERGAPNEWS.ID – Bireuen, Aceh – Komisi Nasional Disabilitas (KND) melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen terkait penyelenggaraan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, 30 Oktober 2025.
Audiensi yang dihadiri oleh Bupati Bireuen, jajaran Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), serta perwakilan organisasi penyandang disabilitas (Opdis) tersebut bertujuan untuk memperkuat komitmen daerah dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif bagi seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas.
Komisi Nasional Disabilitas menyoroti sejumlah persoalan penting, antara lain terbatasnya anggaran dan fasilitas yang ramah disabilitas, minimnya pelibatan penyandang disabilitas dalam proses perencanaan pembangunan daerah (Musrenbang), serta belum tuntasnya pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Disabilitas di DPRK Bireuen.
Komisioner KND, Dr. Rachmita Maun Harahap, ST., M.Sn, menyampaikan bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan tanggung jawab negara dan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Implementasi UU 8/2016 di Kabupaten Bireuen masih perlu diperkuat. KND mendorong agar rekomendasi dan aspirasi penyandang disabilitas ditindaklanjuti, di antaranya melalui pelatihan bagi calon pekerja disabilitas, peningkatan kapasitas UMKM Disabilitas, pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan dan Pendidikan, serta percepatan pengesahan Qanun Disabilitas Kabupaten Bireuen,” ujar Dr. Rachmita.
Ketua PPDI Bireuen, Yusaini, mengungkapkan bahwa selama ini penyandang disabilitas masih menghadapi kendala pada aspek pendanaan dan pelaksanaan program yang inklusif.
Sementara Zulfatah, Ketua GERKATIN Bireuen yang merupakan penyandang disabilitas rungu/Tuli, menekankan pentingnya akses bahasa isyarat dan juru bahasa isyarat (JBI) serta pelatihan keterampilan kerja bagi teman Tuli agar memiliki kesempatan yang setara di dunia kerja.
KND juga menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Bireuen, bukan hanya menjadi tanggung jawab Dinas Sosial, tetapi seluruh perangkat daerah terkait.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Bireuen menyampaikan komitmen untuk mendukung pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dan berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi dari KND.
KND bersama organisasi penyandang disabilitas akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi agar komitmen tersebut dapat terwujud secara nyata dalam kebijakan dan program daerah.
helmi
