PATROLISERGAPNEWS.ID -Aceh Utara : Konflik agraria warga Kilometer VIII Kecamatan Simpang Keuramat Kabupaten Aceh Utara, dengan perusahaan sawit, PT Satya Agung terus berlarut. Warga terpaksa menyurati Anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman untuk meminta mewadahi dengan pihak terkait dalam menyelesaikan permasalahan agraria di desa tersebut.
hal ini diketahui pada saat pertemuan antara belasan tokoh masyarakat Kilometer VIII dengan anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman sapaan Haji Uma, turut didampingi anggota DPRK Lhokseumawe terpilih Tgk Zulkarnaini, yang digelar di Culture Coffee Alue Awe Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, Minggu (15/9/2024).
Perwakilan masyarakat Kilometer VIII Muhammad Nasir kepada RRI menyebutkan sebelumnya masyarakat sudah melakukan berbagai cara untuk mencari solusi terkait masalah tersebut hingga ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) termasuk meminta untuk membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menyelesaikan sengketa tetapi hingga hari ini tidak ada titik terang yang didapatkan.
“dengan menyurati dan pertemuan dengan anggota DPD RI perwakilan Aceh (H Sudirman) bisa membantu dalam mewadahi mewadahi audiensi masyarakat kilometer VIII dengan instansi terkait untuk bisa diselesaikan masalah ini sehingga tidak terjadi konflik,”harap Muhammad Nasir.
menurut Muhammad Nasir juga Kepala Dusun (Kadus) desa setempat, konflik angaria ini sudah terjadi pada tahun 2020, yang mana PT Satya Agung telah melakukan pengerukan lahan di wilayah desa Kilometer VIII dan melewati tapal batas wilayah desa atau tapal batas Hak Guna Usaha (HGU), sehingga banyak masyarakat yang protes, karena meyakini lahan yang telah dikeruk adalah tanah milik masyarakat Kilometer VIII.
“kami masyarakat Kilometer VIII bisa membuktikan dengan berpodoman peta wilayah desa pada tahun 1980, dan memiliki dokumen kepemilikan yang lengkap, sehingga masyarakat meminta pengukuran kembali tapal batas Hak Guna Usaha (HGU) yang digarap oleh PT tersebut ,”harapnya.
Haji Uma Akan Surati Kementrian Terkait
Saat ditemui patrolisergapnews,Anggota DPD RI Asal Aceh H Sudirman sapaan Haji Uma, terkait Konflik agraria warga Kilometer VIII Kecamatan Simpang Keuramat Kabupaten Aceh Utara, dengan perusahaan sawit, akan segera mencari solusi sehingga tidak terjadi konflik di lapangan yang berujung kepada hukum.
“kita akan mempelajari data-data yang telah diberikan oleh warga, setelah itu akan menyurati Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan untuk meminta klarifikasi terkait ukuran lahan yang dimiliki oleh perusahaan sawit,”tegasnya.
dengan menyurati kementerian tersebut, kata Haji Uma akan ada data pembanding, karena menurut warga seluas 11.200 hektar yang milik PT Satya Agung, sedangkan yang menjadi sengketa di lokasi A3 seluas 1.700 hektar termasuk 35 Hektar milik masyarakat.
“kita menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan jangan ciptakan konflik dengan menggelar aksi demo, karena kita akan melakukan upaya penyelesaian di tingkat pusat, sehingga persoalan ini selesai, “harapnya.
#patrolisergapnews.id
Akbari