PATROLISERGAPNEWS.ID – Berdasarkan pemantauan Koordinator Tim Investigasi Pusat Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat Pencari Keadilan (P2MPK), inisial Jl kepada Media ini bahwa terdapat oknum pengelola eksa berinisial Amt Gondng yang melakukan aktivitas penambangan emas dengan menggunakan alat berat jenis eksavator merk LiuGong berwarna kuning, operasional di wilayah km 35 Desa Karya Unggang, Kabupaten Katingan.
Aktivitas tersebut ilegal karena berada di kawasan hutan, pada lokasi itu juga tidak ada Izin Usaha Pertambangan emas dan kegiatan tersebut jelas sangat merusak lingkungan hidup.
Kami minta agar aparat penegak hukum segera menindak pengelola eksa berinisial Amt Gondng ini karena aktivitas tersebut jelas merupakan pelanggaran hukum dan merusak alam, tegas Koordinator P2MPK.
Iwansyah.
#patrolisergapnews.id
Akbari